Mengapa Sebagian Masyarakat Masih Salah Memandang Ruang Publik.
Minggu, 09 Agu 2026, 06:24 WIBSebuah kursi besi yang semestinya menjadi tempat warga beristirahat ditemukan berada di atas timbangan lapak barang bekas. Di tempat lain, bunga yang ditanam untuk mempercantik median jalan dipotong begitu saja.
Dua peristiwa itu mungkin tampak sederhana. Nilai kerugiannya tidak sebesar tindak pidana korupsi atau pencurian kendaraan bermotor. Namun, di baliknya tersimpan persoalan yang jauh lebih besar, yakni cara sebagian masyarakat memandang ruang publik.
Fasilitas umum sering kali dipersepsikan sebagai milik pemerintah. Akibatnya, ketika dirusak atau diambil, pelakunya merasa tidak sedang merugikan siapa pun secara langsung.
Padahal, setiap kursi taman, lampu penerangan, tanaman penghijauan, pagar, hingga halte dibangun menggunakan uang rakyat yang berasal dari pajak dan berbagai sumber pendapatan daerah.
Karena itulah, sikap Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur yang menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku perusakan maupun pencurian aset publik bukan sekadar respons terhadap peristiwa yang viral di media sosial. Langkah tersebut merupakan upaya membangun budaya hukum sekaligus menanamkan kesadaran bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus dilindungi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum sekaligus melaporkan setiap tindakan perusakan atau pencurian yang ditemukan. Ajakan itu memperlihatkan bahwa perlindungan aset daerah tidak mungkin hanya mengandalkan aparat pemerintah. Kota sebesar Surabaya membutuhkan partisipasi kolektif agar setiap fasilitas yang dibangun dapat dinikmati dalam jangka panjang.
Temuan Satpol PP Surabaya terhadap dua kursi besi berlogo Pemkot di sebuah lapak barang bekas di kawasan Kaliwaron menjadi contoh bahwa pengawasan rutin masih sangat diperlukan.
Barang bukti diamankan, sementara penanganan hukum dilakukan sesuai kewenangan aparat kepolisian. Di sisi lain, patroli bersama TNI, Polri, perangkat wilayah, hingga masyarakat terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa ancaman terhadap aset publik tidak selalu datang dalam bentuk vandalisme besar. Kadang, kerusakan kota justru berawal dari tindakan kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan.
Efek berantai
Kerugian akibat pencurian atau perusakan aset publik tidak berhenti pada hilangnya sebuah benda. Dampaknya menjalar ke banyak aspek kehidupan kota.
Kursi taman yang hilang membuat ruang terbuka kehilangan fungsi sosialnya. Tanaman yang rusak mengurangi kualitas lingkungan sekaligus menghilangkan nilai estetika kota. Lampu jalan yang dicuri meningkatkan risiko kecelakaan maupun tindak kriminal. Pagar yang dirusak membuka peluang terjadinya kerusakan lebih besar.
Di sisi lain, pemerintah harus mengalokasikan kembali anggaran untuk melakukan penggantian atau perbaikan. Dana yang semestinya dapat digunakan membangun fasilitas baru akhirnya habis untuk memperbaiki kerusakan yang sebenarnya bisa dicegah.
Fenomena ini dikenal dalam teori ekonomi publik sebagai social cost, yakni biaya yang harus ditanggung masyarakat akibat perilaku individu. Pelaku mungkin memperoleh keuntungan sesaat, tetapi kerugian sesungguhnya dipikul oleh seluruh warga.
Dalam perspektif pembangunan perkotaan, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang dibangun, melainkan juga kemampuan masyarakat menjaganya. Negara-negara dengan kualitas ruang publik terbaik menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan warga berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.
Singapura, misalnya, menerapkan sanksi tegas terhadap berbagai bentuk vandalisme dan perusakan fasilitas umum. Jepang memperlihatkan pendekatan berbeda dengan membangun budaya malu serta pendidikan sejak usia dini sehingga masyarakat merasa memiliki ruang publik. Kedua pendekatan itu menunjukkan bahwa ketegasan hukum dan pembentukan karakter bukanlah pilihan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku perusakan maupun pencurian aset negara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur sanksi terhadap pencurian dan perusakan barang. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan aset daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, hukum hanya akan efektif apabila diterapkan secara konsisten. Ketika pelanggaran kecil dianggap sepele, masyarakat akan menganggap tindakan serupa sebagai sesuatu yang lumrah. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil memberikan pesan bahwa setiap bentuk perusakan memiliki konsekuensi.
Dalam konteks ini, langkah Pemkot Surabaya yang menegaskan adanya sanksi memiliki makna penting sebagai efek jera sekaligus edukasi publik. Pesannya sederhana. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan kepentingan bersama.
Budaya menjaga
Meski demikian, penegakan hukum saja tidak cukup. Kota yang aman lahir dari budaya menjaga, bukan semata-mata budaya menghukum.
Karena itu, penguatan pengawasan berbasis masyarakat menjadi bagian yang tidak kalah penting. Keberadaan Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, komunitas, hingga pelaku usaha dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi aset publik.
Pemanfaatan teknologi juga perlu terus diperluas.
Surabaya selama ini dikenal sebagai salah satu kota yang mengembangkan sistem pengawasan berbasis Command Center 112 dan jaringan kamera pengawas di berbagai titik. Sistem tersebut dapat semakin dioptimalkan untuk mendeteksi lebih cepat potensi pencurian maupun vandalisme terhadap fasilitas umum.
Di sisi lain, pengelolaan aset daerah perlu terus diperkuat melalui pendataan digital yang terintegrasi. Setiap kursi taman, lampu penerangan, hingga fasilitas lingkungan idealnya memiliki identitas yang memudahkan pelacakan apabila berpindah tangan secara ilegal. Pendekatan ini akan mempersempit ruang bagi pihak yang mencoba memperjualbelikan aset pemerintah sebagai barang bekas.
Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Kampanye mengenai pentingnya menjaga ruang publik tidak cukup hanya melalui spanduk atau media sosial.
Sekolah, organisasi kemasyarakatan, komunitas lingkungan, hingga rumah ibadah dapat menjadi ruang untuk menanamkan kesadaran bahwa menjaga fasilitas umum sama artinya menjaga hasil gotong royong seluruh warga.
Lebih jauh lagi, pelaku usaha barang bekas juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Mereka dapat diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan asal-usul barang yang dibeli agar tidak menjadi mata rantai perdagangan aset pemerintah yang diperoleh secara melawan hukum.
Pendekatan kolaboratif seperti inilah yang mencerminkan semangat pembangunan partisipatif. Pemerintah menjadi penggerak, aparat menjadi penegak aturan, sementara masyarakat menjadi penjaga pertama ruang publik.
Surabaya selama ini dikenal sebagai kota yang terus berbenah melalui pembangunan taman, ruang terbuka hijau, jalur pejalan kaki, hingga berbagai fasilitas publik yang mendukung kualitas hidup warganya. Investasi pembangunan tersebut akan kehilangan makna apabila tidak diiringi kesadaran kolektif untuk merawatnya.
Indonesia menargetkan terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang ditopang oleh kota-kota yang berdaya saing, nyaman, dan berkelanjutan. Target itu tidak hanya membutuhkan anggaran pembangunan yang besar, tetapi juga budaya warga yang menghargai setiap hasil pembangunan.
Sanksi terhadap pelaku perusakan dan pencurian aset publik menjadi bagian penting dari proses tersebut. Ketegasan hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama, sementara partisipasi masyarakat memastikan perlindungan itu berlangsung setiap hari.
Kualitas sebuah kota tidak hanya tercermin dari megahnya infrastruktur yang berdiri, melainkan dari kesediaan setiap warganya menjaga apa yang telah dibangun bersama. Kota yang baik bukan sekadar dibangun oleh pemerintah, tetapi dirawat oleh masyarakat yang memahami bahwa setiap aset publik sesungguhnya adalah cermin peradaban mereka sendiri.
- ruang publik.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.