Polri Diminta Makin Masif Tindak Judi “Online”
📅 Jumat, 07 Agu 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Legislator meminta Polri semakin masif menindak pelaku judi daring (judol) setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan dana judol pada paruh pertama 2026.
“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah di Jakarta, Kamis (6/8).
Pada periode Januari - Juni 2026, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol mencapai 86,82 triliun rupiah dalam 467,32 juta transaksi, sementara nilai deposit tercatat sebesar 22,05 triliun rupiah dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Perputaran dana itu turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang senilai 99,68 triliun rupiah. Kendati demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, yakni dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Nominal deposit juga meningkat sekitar 26 persen pada periode ini, dari 17,50 triliun rupiah menjadi 22,05 triliun rupiah. Sementara itu, frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Abdullah menilai temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judol. “Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” ucapnya.
Menurut dia, peningkatan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judol masih sangat aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru menghindari pengawasan aparat. Oleh karena itu, Polri mesti semakin getol melakukan penindakan dan edukasi.
Momentum Piala Dunia
Di sisi lain, dia menyoroti temuan PPATK bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judol untuk mendorong taruhan sepak bola. PPATK mendapati lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan.
Temuan tersebut, imbuh Abdullah, menunjukkan bahwa setiap momentum besar, terutama ajang olahraga internasional, selalu dimanfaatkan jaringan judol menjaring korban baru.
“Jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” katanya.
Legislator bidang penegakan hukum ini mengingatkan Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat judol sehingga perlu langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tidak semata-mata menunjukkan pertumbuhan aktivitas judol, tetapi juga mencerminkan kemampuan deteksi yang semakin optimal.
Menurut dia, penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi dengan nominal kecil, berulang, dan tersebar semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi. “Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!