Modal Usaha Makin Ringan, Kementerian UMKM Pastikan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
Jumat, 31 Jul 2026, 20:50 WIBJAKARTA â Keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama saat menghadapi tekanan ekonomi atau penurunan daya beli.
Relaksasi berupa penundaan angsuran, perpanjangan tenor, atau penyesuaian skema pembayaran dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan arus kas tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
Agar efektif, kebijakan ini perlu disalurkan secara tepat sasaran dan diiringi dengan pendampingan usaha sehingga tidak hanya meredakan beban jangka pendek, tetapi juga memperkuat daya tahan UMKM dalam jangka panjang.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam siaran pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah dan Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro hingga permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan pinjaman.
Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.
Riza menjelaskan dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya.
Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! maupun surat elektronik di kur@ekon.go.id. Menurut Riza, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
- UMKM
- kredit usaha rakyat (KUR)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kebakaran Hutan Menghancurkan Lebih dari 1.300 Hektare Hutan Bersejarah di Dekat Paris
-
BPBD Sampang Catat 94 Desa Terdampak Kekeringan dan Krisis Air Bersih 2026
-
Siti Fauziah Dorong UMKM Berdaya Saing, Pasar Jadoel Reborn Pabelan Jadi Motor Ekonomi Rakyat
-
Kemarau Melanda, BPBD Babel Siap Salurkan Air Bersih bagi Masyarakat
-
Layanan SIM Keliling pada Kamis (16/7) Tersedia Di Lima Lokasi Jakarta
-
Inspiratif! Pasangan Kakek Nenek Asal Aceh Ini Nekat Setir Mobil ke Eropa Lewat Jalur Darat
-
Dari Modal Rp5 Juta, Mama Khas Banjar Tumbuh Jadi Pusat Oleh-Oleh Berkat Digitalisasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.