Kemkomdigi Susun RUU Hak Cipta, Cari Titik Tengah antara AI dan Perlindungan Kreator
Kamis, 30 Jul 2026, 14:00 WIBJakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri teknologi, media, kreator digital, musisi, pembuat film, hingga pemegang hak cipta di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan perkembangan AI menghadirkan tantangan baru dalam ekosistem digital, sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para kreator.
"Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," ujar Nezar dalam keterangan yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/7).
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima audiensi Vice President Video on Demand (VOD), Digital Affairs and Intellectual Property Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific James Cheatley di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, Nezar menjelaskan pemerintah memahami bahwa perkembangan AI telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan sebagai data pelatihan model kecerdasan artifisial.
Menurut dia, pemanfaatan karya kreatif sebagai data pelatihan AI menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta karena memunculkan kekhawatiran dari penerbit dan pelaku industri kreatif terkait perlindungan hak ekonomi atas karya mereka.
"Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai," katanya.
Nezar menegaskan regulasi hak cipta harus mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional di tengah transformasi digital.
Ia menjelaskan pembahasan RUU Hak Cipta saat ini masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Namun, Kemkomdigi terus memberikan masukan karena substansi regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital.
"Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik. Tujuannya adalah menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kepentingan besar seluruh ekosistem digital," ujar Nezar.
- RUU Hak Cipta
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
HYSTORIC 2026: Festival Wellness dan Hybrid Race Terbesar di Jakarta
-
10 Fakta RUU Hak Cipta, Pasal Penjara 12 Tahun Disebut Bisa Bungkam Kebebasan Pers hingga Ancam Kelompok Rentan
-
Penanganan Pascagempa M 6,7 Sulawesi Tengah: Kementerian PU Kirim Alat Berat ke Sigi
-
Jaga Interitas, UI gandeng Kementerian PPPA dan Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga
-
Pemprov Jatim Salurkan Bansos Senilai Rp5,935 Miliar untuk Kabupaten Madiun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.