KPPU dan K&K Advocates Dorong Pelaku Usaha Wujudkan Persaingan Usaha yang Sehat

Rabu, 29 Jul 2026, 12:32 WIB

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama K&K Advocates menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai hukum persaingan usaha dan program kepatuhan persaingan usaha. Sosialisasi itu sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan yang diselenggarakan menjelang 15 tahun perayaan ulang tahun K&K Advocates itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ket. Foto: Aldi Andhika Jusuf,  dari Partner K&K Advocates, (kiri) berbincang dengan Anggota Komisioner KPPU RI, Moh. Noor Rofieq (tengah) dan rekannya Elsiana Inda Putri Maharani dari Partner K&K Advocates dalam kegiatan sosialisasi mengenai hukum persaingan usaha dan program kepatuhan persaingan usaha di Jakarta, Rabu (29/6). — Sumber: istimewa

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai peran dan kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan, penegakan hukum, serta penanganan perkara persaingan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan pemahaman mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, yang dapat menjadi salah satu langkah mitigasi risiko hukum bagi perusahaan.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan instrumen yang mendorong perusahaan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur internal guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Penerapan program tersebut juga dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan KPPU dalam proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPPU, yaitu Moh Noor Rofieq, Anggota Komisioner KPPU Republik Indonesia Periode 2024–2029, danHasiholan Pasaribu, Plt Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU Republik Indonesia.

Moh Noor Rofieq dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha tidak hanya bertujuan untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Persaingan usaha yang sehat jelasnya merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui kegiatan sosialisasi itu, pihaknya berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan hukum persaingan usaha dan mampu menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

“Kepatuhan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha,” kata Noor Rofieq.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU RI, Hasiholan Pasaribu, menekankan pentingnya peran aktif pelaku usaha dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha sejak dini. 

“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta implementasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat membantu perusahaan mengelola risiko hukum secara lebih efektif. Kami mendorong pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari budaya perusahaan sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun masyarakat luas,” kata Hasiholan.

Melalui forum tersebut, peserta diajak untuk memahami berbagai aspek hukum persaingan usaha, termasuk potensi risiko yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Diskusi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh perspektif langsung dari regulator dan praktisi hukum terkait penerapan regulasi persaingan usaha dalam kegiatan bisnis sehari-hari.

KPPU dan K&K Advocates berharap kegiatan seperti itu menjadi ruang dialog yang konstruktif antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku usaha. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepatuhan pelaku usaha, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Edukasi dan Dialog

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan dan kolaborasi antara KPPU, K&K Advocates, dan para pelaku usaha dalam mendorong budaya kepatuhan serta persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

“Kami percaya bahwa edukasi dan dialog yang berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melalui forum ini, kami berharap pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukumnya, tetapi juga melihat program kepatuhan persaingan usaha adalah sebagai investasi jangka panjang yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berintegritas,” kata Aldi Andhika Jusuf, Partner di K&K Advocates

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.