Regulasi Baru Koperasi Makin Dekat, Menkop Bidik Pengesahan Tahun Ini
Selasa, 28 Jul 2026, 21:35 WIBJAKARTA â Regulasi baru di sektor perkoperasian menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan daya saing koperasi di tengah perubahan lanskap ekonomi.
Kepastian aturan diharapkan mampu mendorong transformasi koperasi menjadi lembaga usaha yang lebih profesional, adaptif terhadap digitalisasi, serta memiliki akses pembiayaan yang lebih luas.
Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan peningkatan kapasitas pengelola koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjadi landasan pengembangan koperasi di Indonesia.
"Jadi sudah memang tidak bisa lagi dipakai dan tidak relevan lagi," ujarnya dalam seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7).
Selain pembaruan regulasi, Ferry mengatakan Institut Koperasi Indonesia (Ikopin University) juga direncanakan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pendidikan di bawah Kementerian Koperasi untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia koperasi.
Ia mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan tenaga profesional yang akan mengelola koperasi, termasuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tengah dibentuk di berbagai daerah.
Ferry juga mengungkapkan pemerintah terus memperluas ruang gerak koperasi ke berbagai sektor strategis.
Salah satunya dengan membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur minyak tidak aktif (idle well) yang tersebar di berbagai daerah.
Selain itu, Ferry menyampaikan pemerintah juga membuka peluang untuk kembali memiliki bank koperasi sebagai bagian dari penguatan ekosistem perkoperasian nasional.
Menurut dia, pemerintah ingin mengubah persepsi bahwa koperasi hanya identik dengan usaha berskala kecil atau kegiatan simpan pinjam.
Ia menilai koperasi memiliki peluang untuk berkembang di berbagai sektor usaha berskala besar sebagaimana praktik di sejumlah negara.
"Koperasi itu tidak hanya identik dengan usaha kecil, tidak hanya identik dengan simpan pinjam. Koperasi layaknya koperasi di seluruh dunia bisa masuk ke sektor-sektor besar, sektor-sektor yang selama ini dianggap hanya bisa dimasuki oleh badan usaha swasta dan badan usaha milik negara," ucap Ferry.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.