Kontribusi Pajak KAI Group pada 2025 Capai Rp6,98 Triliun
Senin, 27 Jul 2026, 10:30 WIBJAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat kontribusi pajak sebesar Rp6,98 triliun sepanjang 2025. Perolehan penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar 66,05% dari capaian tahun 2024 senilai Rp4,20 triliun.
KAI sebagai entitas induk menyumbang Rp6,19 triliun dan seluruh anak usaha menyetorkan Rp795,89 miliar. Perusahaan kereta api ini merilis data capaian fiskal tersebut pada hari Minggu (26/7).
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyampaikan perincian setoran pajak perusahaan kepada pemerintah. Setoran mencakup Pajak Penghasilan Rp3,05 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,27 triliun.
âDi balik perjalanan pelanggan, distribusi barang, aktivitas usaha di stasiun, dan berbagai layanan KAI Group, terdapat nilai ekonomi yang ikut menghasilkan penerimaan bagi negara. Kontribusi tersebut selanjutnya dikelola pemerintah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan,â ujar Anne.
Anne menjelaskan rincian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban pajak di daerah. PBB tercatat sebesar Rp113,96 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai senilai Rp1,47 triliun.
âDi balik kontribusi Rp6,98 triliun tersebut terdapat aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh para pekerja, pelanggan, mitra usaha, dan seluruh entitas KAI Group. Setiap bagian memiliki peran dalam membentuk nilai yang kemudian menjadi penerimaan bagi negara dan daerah,â kata Anne.
Ia menambahkan bahwa anak usaha memberikan kontribusi pajak restoran, hotel, dan pajak daerah lainnya. Pajak restoran menyumbang Rp28,66 miliar, hotel Rp456,90 juta, dan pajak daerah lain Rp47,84 miliar.
âKontribusi kepada negara lahir dari kerja bersama. Ada pekerja yang memulai dinas ketika sebagian masyarakat masih beristirahat, petugas yang menyambut pelanggan sejak pagi, serta teknisi yang memastikan perjalanan dapat dilayani dengan aman,â ujar Anne.
Dia memaparkan peran pekerja yang melayani pelanggan, menjaga keselamatan, merawat sarana, dan mengelola sistem. Perusahaan tetap menjalankan administrasi perpajakan pekerja tanpa memisahkan nilai Pajak Penghasilan pekerja secara khusus.
âDi balik angka kontribusi tersebut ada pekerjaan, tanggung jawab, dan kehidupan banyak keluarga. KAI ingin setiap aktivitas perusahaan memberi manfaat yang semakin luas bagi masyarakat,â kata Anne.
Anne menegaskan bahwa penentuan penggunaan hasil penerimaan pajak sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak pemerintah. Perusahaan moda kereta ini juga tidak menerima peringatan atau sanksi signifikan hingga 31 Desember 2025.
âKontribusi ini tidak dikelola langsung oleh KAI untuk program tertentu. Dana tersebut masuk ke dalam sistem penerimaan pemerintah dan menjadi bagian dari kapasitas negara dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan,â ujar Anne. ils/I-1
- PT KAI
- Kontribusi Pajak
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Mulai Juli, KAI Tanjungkarang Operasikan KA Rajabasa Ekonomi Premium
-
KAI: Jumlah Penumpang Kereta di Stasiun Bekasi hingga Cikampek Semester I 2026 Naik 10,8 Persen
-
PT KAI: Pelanggan Suite Class Compartment Naik 64,76 Persen
-
KAI Jadi Inspirasi Layanan Publik, Dinilai Mampu Bersaing dengan Standar Global
-
KAI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.