Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.
Minggu, 26 Jul 2026, 12:25 WIBAnggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Menurut Fahira Idris, putusan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia.
Fahira Idris menilai, internet saat ini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat untuk belajar, bekerja, berusaha, berkomunikasi, mengakses layanan publik, hingga menjalankan aktivitas ekonomi digital. Karena itu, hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar harus dilindungi secara adil.
âSaya menyambut baik dan mendukung penuh putusan MK ini. Prinsipnya sederhana, konsumen sudah membayar, maka manfaat ekonominya tidak boleh hilang sepihak. Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi sebagai hak konsumen,â ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).
Fahira Idris juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah menyatakan akan mengkaji implikasi putusan MK. Namun, ia mengingatkan agar tindak lanjut regulasi dilakukan secara cepat, jelas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan kualitas layanan telekomunikasi.
Menurut Fahira Idris, putusan ini harus diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang mudah dipahami, mudah dijalankan operator, dan nyata dirasakan pelanggan. Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan delapan rekomendasi agar putusan MK ini berjalan efektif.
*Pertama, Komdigi segera menyusun aturan turunan yang tegas dan operasional.* Regulasi perlu menjelaskan bentuk perlindungan sisa kuota, kewajiban operator, masa transisi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pelanggaran. Aturan ini harus memberi kepastian hukum bagi konsumen dan operator.
*Kedua, operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.* Skemanya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, paket tanpa masa hangus, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lain yang proporsional dan tidak merugikan pelanggan. âYang penting, pelanggan punya pilihan yang adil. Jangan semua risiko dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang belum dipakai hilang begitu saja,â katanya.
*Ketiga, tidak boleh ada biaya tambahan terselubung.* Fahira Idris menegaskan, sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif, biaya administrasi, biaya aktivasi ulang, atau istilah lain yang pada akhirnya membuat konsumen tetap dirugikan.
*Keempat, informasi paket harus transparan sejak awal pembelian.* Operator harus menampilkan secara jelas masa aktif, sisa kuota, aturan rollover, batas penggunaan, pilihan kompensasi, serta konsekuensi setiap paket dalam bahasa yang sederhana. Informasi ini harus muncul di aplikasi, SMS, gerai, kanal digital, dan materi promosi. âTransparansi adalah kunci. Konsumen tidak boleh membeli paket dengan informasi yang samar, kecil, tersembunyi, atau sulit dipahami,â ujar Fahira Idris.
*Kelima, Komdigi perlu membangun sistem pengawasan dan kanal pengaduan khusus* . Pelanggan harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses jika sisa kuota hilang, rollover tidak berjalan, informasi paket tidak jelas, atau terdapat tarif tambahan yang tidak semestinya. Pengaduan harus memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur.
*Keenam, pemerintah harus mencegah kenaikan tarif yang tidak wajar.* Fahira Idris mengingatkan bahwa implementasi putusan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan harga paket secara berlebihan. Komdigi perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan harga, persaingan usaha yang sehat, dan kualitas jaringan.
*Ketujuh, perlindungan harus menjangkau semua jenis pelanggan* . Kebijakan ini harus berlaku adil bagi pengguna prabayar dan pascabayar, pelanggan kecil, pelajar, mahasiswa, pekerja daring, UMKM, ojol, jurnalis, serta masyarakat yang memakai internet sebagai alat kerja dan sumber penghidupan. Bagi banyak warga, tegas Fahira Idris, kuota internet adalah modal produktif. Jika sisa kuota hangus sepihak, kerugiannya tidak hanya berupa uang, tetapi juga kesempatan belajar, bekerja, dan berusaha.
*Kedelapan, lakukan edukasi publik dan laporan berkala implementasi* . Komdigi bersama operator perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana aturan baru berlaku, apa saja hak konsumen, bagaimana memilih paket yang sesuai kebutuhan, dan bagaimana mengadu jika dirugikan. Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan berkala mengenai kepatuhan operator.
Fahira Idris menegaskan, putusan MK ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.
âTransformasi digital tidak boleh hanya menguntungkan penyedia layanan, tetapi juga harus melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna,â pungkasnya.
- Kuota internet tak boleh hangus
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.