- Home
-
- Megapolitan
-
- Imigrasi Jakut Tangkap 10 ...
Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA Tiongkok yang Jadi Buruh Bangunan
Sabtu, 25 Jul 2026, 17:06 WIBJAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
âKesepuluh WNA Tiongkok ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,â kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan WNA Tiongkok berinisial WY, ZZ dan BX masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan C2, dan yang bersangkutan berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pekerjaan perakitan besi, dan pilar pada bangunan
Sementara, WNA Tiongkok berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ dan JP juga masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan (C2), namun berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Rendra menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.Â
âMereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,â tutur Rendra.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), 10 WNA Tiongkok itu dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
âMereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,â ungkap Rendra.Â
- WNA jadi buruh
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.