Pemprov Kaltara Usulkan Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Krayan ke Kementerian PU

Rabu, 22 Jul 2026, 06:05 WIB

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) memastikan penanganan infrastruktur jalan di perbatasan terus dilakukan dan dipercepat.

“Kegiatan pembangunan di wilayah perbatasan, misalnya di Krayan, Kabupaten Nunukan itu sudah diproses. Bahkan penanganan telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir,” ujar Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Helmi, di Tanjung Selor, Kaltara, Selasa.

Ket. Foto: Proses penanganan ruas Jalan Long Bawan-Lembudud, Krayan tahun 2024 lalu oleh Pemprov Kaltara. — Sumber: ANTARA/HO-DKISP Kaltara

Helmi menyebutkan di tahun 2025, DPUPR-Perkim Kaltara telah memprogramkan beberapa kegiatan pembangunan jalan di perbatasan khususnya Kecamatan Krayan Selatan dan Induk dengan total kurang lebih Rp30 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur senilai Rp160 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp40 miliar.

“Namun karena ada pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat, sehingga kegiatan tersebut tidak bisa terlaksana,” katanya.

Pemprov setempat, ujarnya menegaskan, tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan untuk mencari pendanaan lainnya agar bisa membangun infrastruktur di perbatasan.

Saat audiensi gubernur seluruh Indonesia dengan Menteri Keuangan (Menkeu) di Jakarta pada tahun 2025 lalu, katanya lagi, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berhasil meyakinkan Menkeu Purbaya, sehingga wilayah Krayan mendapatkan suntikan dana Rp150 miliar.

Semua anggaran sebesar Rp150 miliar tersebut, kata Helmi, diarahkan ke jalan lingkar Krayan, secara bertahap dianggarkan Rp50 miliar tiap tahunnya melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) yang pelaksanaan dan pembiayaannya oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara (Kementerian PU).

“Pada tahun 2025 dilakukan kontrak tahun jamak (multiyears) 2025/2026. Anggaran tersebut tidak masuk dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara,” katanya lagi.

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, di BPJN penanganan jalan tersebut harus sampai aspal. Harapan Pemprov Kaltara, kata Helmi, jalan tersebut sementara dilakukan perkerasan saja agar dapat fungsional dan jangkauan perbaikan atau pembangunan jalannya bisa lebih panjang.

Karena, jika berkaca seperti yang dikerjakan tahun 2025 dengan anggaran tahun jamak sebesar Rp50 miliar itu hanya mampu menyelesaikan sekitar tiga kilometer.

"Kami dari PU sudah berulang kali menyampaikan kalau bisa fokus fungsional saja dulu. Jadi bukan target harus aspal, tapi cukup sampai perkerasan saja dulu agar jalan yang tertangani bisa panjang," ujarnya.

Helmi mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Kementerian PU untuk meminta waktu bertemu membahas permasalahan jalan di wilayah perbatasan Kaltara ini.

"Insya Allah Kamis (23/7) nanti kami akan ke Kementerian PU untuk membahas itu, bahwa masyarakat di Krayan pada khususnya dan masyarakat perbatasan pada umumnya, itu berharap konstruksi jalan di perbatasan itu cukup sampai perkerasan saja dulu," katanya.

Kadis PU Kaltara meyakini anggaran Rp150 miliar yang dijanjikan Menkeu Purbaya untuk penanganan jalan di Krayan itu sudah cukup untuk membantu walaupun dengan permukaan perkerasan agregat.

"Ini yang nanti kami mau minta di Kementerian PU bahwa kegiatan lanjutan cukup sampai perkerasan saja. Kita minta fungsional jalannya, itu yang penting," ujar dia lagi.

Data dari DPUPR-Perkim Kaltara, dalam lima tahun terakhir Pemprov Kaltara telah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp79,39 miliar untuk penanganan wilayah perbatasan.

Dari total anggaran itu terperinci Rp30,51 miliar di tahun 2021, kemudian Rp15,02 miliar tahun 2022, Rp5 miliar di tahun 2023, Rp22,35 miliar tahun 2024 serta Rp6,5 miliar tahun 2025.

  • pemprov kaltara
  • jalan krayan
  • dpupr kaltara
  • infrastruktur perbatasan
  • kaltara
  • berita nunukan

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.