WNI Tewas Misterius di Armenia, KBRI Kiev Kawal Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan

Selasa, 21 Jul 2026, 09:15 WIB

JAKARTA – Sistem perlindungan bagi pekerja migran dan warga negara Indonesia di berbagai negara perlu diperkuat menyusul banyaknya kasus yang menimpa mereka.

Perlindungan tidak hanya mencakup penanganan saat terjadi musibah, tetapi juga pengawasan terhadap kondisi kerja, akses komunikasi dengan perwakilan RI, serta respons cepat dalam proses hukum dan pemulangan.

Ket. Foto: Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah. — Sumber: ANTARA/ Cindy Frishanti

Penguatan koordinasi antara pemerintah, perwakilan diplomatik, dan perusahaan pemberi kerja menjadi kunci untuk memastikan hak, keselamatan, dan kepastian hukum setiap WNI tetap terlindungi di mana pun mereka berada.

Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Kiev, Ukraina melakukan langkah penanganan dan koordinasi secara intensif dengan otoritas Armenia terkait penanganan kasus meninggalnya seorang WNI di Yerevan, Armenia, yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan pada 15 Juli 2026.

Setelah menerima informasi pada 16 Juli 2026, KBRI Kiev segera berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, dan komunitas WNI setempat untuk memverifikasi informasi, mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat, serta memperoleh keterangan mengenai proses penyelidikan.

“Berdasarkan informasi awal otoritas Armenia, korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan WNI. Sejumlah WNI telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah dalam siaran pers, Senin (21/7).

KBRI Kiev juga terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di Indonesia untuk melakukan verifikasi data korban serta menindaklanjuti berbagai informasi yang diterima, termasuk komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu WNI yang saat ini berada dalam penanganan aparat Armenia.

Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran WNI, pada 18 Juli 2026 KBRI Kiev telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran bagi penanganan jenazah WNI serta untuk bertemu dengan salah satu WNI yang sedang menjalani proses hukum.

“KBRI Kiev akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan hukum Armenia,” ujar Heni.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa seorang WNI asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Valent A Tambuto (24), ditemukan tewas dalam kamar mes pekerja sebuah perusahaan di Kota Yerevan, Armenia.

Hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari otoritas Armenia.

Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil investigasi aparat setempat dan proses administratif pemulangan jenazah ke Indonesia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.