Terjaring OTT KPK, PAN Pecat Bupati Lombok Barat sebagai Kader

Selasa, 21 Jul 2026, 14:25 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya telah memecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai imbas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya. Dalam hal ini, PAN pun mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.

Ket. Foto: KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini — Sumber: antara foto

"PAN mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, obyektif, akuntabel demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/7).

Dia menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan pun tak henti-hentinya mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Menurut dia, PAN selalu mengingatkan para anggotanya yang menjadi kepala daerah untuk mawas diri dan berhati-hati dalam mengelola pemerintahan daerah.

Adapun selain sebagai Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad juga merupakan Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat. Untuk itu, Viva pun menegaskan jabatan tersebut telah diambil alih oleh DPP PAN.

"PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya untuk memberantas korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil," katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan OTT yang menjerat Lalu Ahmad berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan.

"Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

  • PAN
  • Pecat
  • Terjaring OTT KPK
  • Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.