Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

INACA Ungkap Penyebab Delay Penerbangan di Indonesia, Cuaca hingga Slot Bandara

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Manajemen Delay

Sebelumnya, Bayu menyampaikan bahwa antara penumpang dengan maskapai mempunyai perjanjian saat calon penumpang membeli tiket (conditional of contract). Di mana di dalam tiket tersebut terdapat klausul kontrak yang menerangkan kewajiban dari maskapai maupun dari penumpang.

Adanya klausul ini yang membuat tiket pesawat dengan tiket bus, kereta api dan kapal laut berbeda. Masyarakat dengan membeli tiket tersebut sekaligus setuju dengan kontrak tersebut.

“Nah, itu yang menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.

Terkait manajemen delay yang digugat sama pemohon, Bayu mengatakan bahwa maskapai penerbangan berjadwal mengikuti apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggungjawab Pengangkut, Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, termasuk diatur juga dalam Pasal 146 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

INACA sebagai asosiasi yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Tanggal 15 Oktober 1970 memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU Penerbangan terkait manajemen keterlambatan penerbangan.

Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh 9 advokat dan 2 mahasiswa itu menguji materiil Pasal 146, penjelasanya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Indonesia Terima Hibah Kapal Induk dari Italia

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Indonesia Terima Hibah Kapa...
Megapolitan
LSF Ungkap Anak Rentan Terp...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.