DPR Resmi Sahkan UU PFII, Purbaya Sebut Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Global

Selasa, 21 Jul 2026, 13:16 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar global yang terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII menjadi undang-undang di Jakarta, Selasa (21/7).

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7). — Sumber: Antara

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global," ujar Purbaya.

Menurut dia, selama proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) hingga Rapat Kerja Tingkat I, pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional.

Purbaya menjelaskan, pengembangan PFII dibangun di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. Melalui PFII, pemerintah menargetkan masuknya arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat perekonomian nasional.

Dengan tersedianya sumber pembiayaan tersebut, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipercepat hingga mencapai target 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia," kata Purbaya.

Ia menambahkan, penguatan investasi juga akan memperluas basis penerimaan pajak (tax base) serta menciptakan lapangan kerja baru melalui efek berganda (multiplier effect) dari masuknya pembiayaan internasional.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. Purbaya mengatakan PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi terkini, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik (best practices) industri keuangan global.

Menurut dia, salah satu keunggulan PFII adalah penguatan aspek hukum melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara efisien, konsisten, independen, serta tetap berlandaskan kedaulatan hukum Indonesia.

Sementara itu, pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. Kehadiran PFII diharapkan mampu membuka lapangan kerja bagi talenta Indonesia sekaligus mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di sektor keuangan.

"Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional," ujar Purbaya.

Ia menegaskan, UU PFII bukan sekadar regulasi baru, melainkan menjadi fondasi bagi masa depan sektor keuangan Indonesia.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," katanya.

Seluruh Fraksi Setuju

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, seluruh fraksi menyetujui RUU PFII untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII. Ia menjelaskan pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah setelah RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selanjutnya, Panja menggelar rapat dengar pendapat umum pada 6–9 Juli 2026 guna menyerap aspirasi publik, sebelum melakukan pembahasan intensif, sinkronisasi, dan finalisasi naskah pada 9–20 Juli 2026.

Hekal menjelaskan, UU PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan, kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, kelembagaan, hingga pembentukan dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, lembaga arbitrase, dan Pengadilan PFII.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta hak dan kewajiban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha di kawasan PFII.

Menurut Hekal, keberadaan UU PFII diharapkan mampu memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing investasi Indonesia, sekaligus mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  • Pusat Finansial Internasional Indonesia

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.