RUU Perampasan Aset Harus Kuat Berantas Kejahatan, Tetap Lindungi Warga

Minggu, 27 Sep 2026, 06:02 WIB

Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak hanya perlu berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.

Ket. Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). — Sumber: Antara

"Di sinilah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan," kata Trubus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/9).

Guru Besar Universitas Trisakti itu menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang telah lama ditunggu publik karena diharapkan dapat memberikan instrumen hukum yang lebih efektif bagi negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Menurut dia, pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.

Namun, Trubus menilai kekhawatiran terhadap besarnya kewenangan yang diatur dalam RUU tersebut juga tidak berlebihan. Kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara.

"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power," ujarnya.

Dalam konteks politik, kata dia, terdapat kekhawatiran kewenangan perampasan aset dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik ataupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

Sementara dalam konteks penegakan hukum, lanjutnya, risiko tersebut juga serius. Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang bagi pemerasan dalam transaksi perkara atau bahkan memunculkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum.

Karena itu, Trubus mengingatkan perhatian Komisi III DPR RI terhadap arsitektur pencegahan abuse of power, seperti yang dibahas bersama Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM pada 14 September 2026, merupakan salah satu bagian penting yang harus terus dikawal publik.

Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa saja yang dapat dirampas. Menurut dia, pembahasan juga harus menjawab siapa yang berwenang melakukan perampasan, standar pembuktian yang digunakan, prosedur yang harus ditempuh, mekanisme pengawasan, serta cara warga negara mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang.

"Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum," katanya.

Dibatasi Hukum

Sementara itu, Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dibangun sebagai instrumen yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap harus dibatasi oleh hukum.

Pandangan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam diskusi Professors' Insights bertema "Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar Fakultas terhadap RUU Perampasan Aset" yang digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kamis sore.

Kegiatan tersebut merupakan forum akademik yang membahas pemikiran dan pandangan Dewan Guru Besar FHUI terhadap perkembangan pengaturan mengenai RUU Perampasan Aset.

Tiga guru besar yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Hikmahanto Juwana, dan Prof. Topo Santoso.

Harkristuti mengatakan keberhasilan undang-undang tersebut kelak tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap tindakan perampasan dilakukan secara sah, proporsional, transparan, akuntabel, serta dapat diuji melalui proses peradilan yang adil.

Dengan demikian, menurut dia, semangat utama RUU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada dua hal yang berjalan beriringan, yakni efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Penegakan hukum, kata dia, tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain.

"Dalam kerangka itulah prinsip crime should not pay menjadi salah satu dasar penting dalam pembentukan kebijakan perampasan aset," katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.