Sesuai Regulasi, Kebijakan Menkeu Purbaya Tempatkan Dana SAL di Himbara Perkuat Disiplin Fiskal
Senin, 20 Jul 2026, 11:33 WIBJAKARTA - Aturan terbaru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah tepat untuk semakin memperkuat tata kelola dan disipilin fiskal. Selain itu, regulasi tersebut meningkatkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7) mengatakan perubahan itu menunjukkan itikadPemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.
Berdasarkan UU APBN Tahun 2026, penggunaan Dana SAL jelas Erwin dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68 persen. Dalam kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Dari kategori pertama itu, urai Erwin sudah menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar 100 triliun rupiah tahun 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu (15/7).
Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.
Pengaturan tersebut kata Erwin mencerminkan upaya Pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.Â
âOleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,â kata Erwin.Â
Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026 sendiri, Pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar 60 triliun rupiah. Alokasi dana tersebut papar Erwin bisa digunakan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.Â
Dalam hal kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Erwin juga menilai perubahan lain dalam UU APBN Tahun 2026 memperlihatkan semakin aktifnya pengelolaan Dana SAL. Bendahara Umum Negara kini tidak hanya diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global.Â
âKebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,â kata Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan dibandingkan ketentuan dalam UU APBN Tahun 2025, perubahan pada APBN Tahun 2026 memperlihatkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.Â
Bagi pelaku pasar, kepastian mekanisme tersebut dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
âBuffer Fiskalâ
Di kesempatan lain, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menilai penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal (penyanggah Fiskal) sudah tepat, selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif dan terukur.
âPenggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,â kata Esther.
Menurut Esther, SAL sebaiknya difokuskan penggunaanya untuk merespons gejolak fiskal dan pasar. âDana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar.Â
Beberapa alokasi prioritas Dana SAL, antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak.
Esther juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan Dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.
Selain itu, jika Dana SAL dialirkan ke perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, maka skemanya harus dievaluasi secara berkala.
âSkemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah Esther.
Dengan strategi yang selektif, dia berharap Dana SAL dapat berfungsi maksimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru bagi stabilitas makroekonomi dan kepercayaan investor.
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
- Menteri Keuangan
- Komisi XI DPR RI
- Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Tim Voli Indonesia Masuk Grup Berat AVC Mens Cup 2026
-
Wagub Aceh Fadhlullah Terima Masukan Guru Besar Terkait Revisi UUPA
-
KPPU Diminta Kawal Kopdes Merah Putih agar Tak Terjebak Monopoli
-
Ekskavasi di kawasan cagar budaya Benteng Speelwijk
-
Whoosh Bikin Pusing! Menkeu Tolak Bayar Utang KCIC Pakai APBN, Adian Napitupulu Bongkar Dugaan Pembengkakan Biaya Fantastis!
-
Sabalengka di Luar Dugaan Dihentikan dengan Skor Set Ketiga 0-6
-
Tak Peduli Teriakan Pengusaha Sawit, Menkeu Purbaya: DHE 100 Persen Jalan Terus, Pemburu Devisa Tak Akan Mundur!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.