Menko Kumham Ungkap Kesadaran Moral Kunci Utama Pemberantasan Korupsi

Senin, 20 Jul 2026, 15:00 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan perangkat hukum dan lembaga penegak hukum. Menurut dia, upaya tersebut harus dibarengi dengan pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat.

Yusril menyampaikan Indonesia telah memiliki perangkat hukum lengkap, termasuk KPK dan Pengadilan Tipikor, namun korupsi masih terus terjadi. Ia menilai pemberantasan korupsi memerlukan kesadaran moral selain penegakan hukum agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra — Sumber: Humas Kemenko Kumham Imipas

“Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” kata Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai awak media di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Yusril mengaku pengalaman panjang di bidang hukum menyadarkannya bahwa penegakan hukum saja belum cukup memberantas korupsi. Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan kesadaran moral agar upaya penegakan hukum berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujar dia.

Ia menegaskan, kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun regulasi. Menurutnya, nilai-nilai etika harus bertumpu pada ajaran agama yang hidup dan berkembang di Indonesia.

“Undang-undang dan peraturan tidak berarti tanpa fondasi etik yang kuat. Fondasi itu harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia,” ucap Yusril.

Yusril menilai pembangunan budaya antikorupsi membutuhkan waktu panjang melalui pendidikan etika dan karakter sejak usia dini. Menurutnya, kesadaran mematuhi hukum harus tumbuh dari nilai moral, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi.

“Memberantas korupsi tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Perlu satu hingga dua generasi untuk menanamkan budaya antikorupsi dan kesadaran hukum,” ucap Yusril. ils/I-1

  • Menko Kumham Imipas

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Menolak Arsenal, Julian Alvarez Desak Transfer Kepindahannya ke Barcelona

KPR Hunian Manggarai Bisa 40 Tahun, BTN Tawarkan Bunga 6% hingga Lunas

Lulusan SMA Terbaik Papua Pegunungan Bakal Digembleng Bahasa Asing Sebelum Kuliah ke Luar Negeri

Berikut Daftar Tarif Tol Bayung Lencir-Simpang Ness yang Mulai Berbayar Per 21 Agustus 2026

Ayah Korban Truk Sampah di Kramat Jati Berusaha Temui Gubernur DKI: Nyawa Anak Kami Nggak Akan Ada Nilainya

Ekonom UI: Ketika Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Perlu Bangun Ekosistem Usahanya

Karhutla Kepung Palangka Raya, Kualitas Udara Sempat Tembus Kategori Berbahaya

Ular dan Trenggiling Hangus, Jadi Korban Karhutla di Kalbar

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Hermansyah Hilang, Tinggalkan Jaring dan Perahu di TKP Kini Dicari Tim SAR

Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Industri Rumahan Miras Oplosan di Margahayu

Tulungagung Tambah Bus Sekolah untuk Layani Angkutan Gratis Pelajar

KKP: AS Kenakan Tarif 13,9 Persen untuk Udang RI, Lebih Rendah dari India dan Vietnam

UMKM Banyumas Raya tampil di Karya Kreatif Indonesia 2026 di Jakarta

Mapala UI Peringati HUT RI dengan Ekspedisi Solo, Tempuh 1.634 Km dan Daki 13 Gunung

SL Gunakan BBM Jatah Nelayan Selama Setahun demi Keuntungan Pribadi di Garut

Dukung Ekosistem Pembayaran Nasional, CIMB Niaga Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel untuk Transaksi Digital yang Lebih Praktis

Bio Farma Salurkan 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

Jaga likuiditas BPD di Tengah Perubahan Kebijakan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Pemerintah.

Hunian Jakarta Dirombak, Ranperda Rumah Susun Usung Konsep TOD dan Tanpa Penggusuran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.