- Home
-
- Megapolitan
-
- Gubernur DKI: Sopir Truk P...
Gubernur DKI: Sopir Truk Penabrak JPO Matraman Harus Ditindak Tegas
Jumat, 17 Jul 2026, 19:05 WIBJAKARTAÂ - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta penindakan tegas terhadap sopir truk yang diduga menyebabkan kecelakaan di kawasan Matraman. Permintaan tersebut disampaikan setelah truk diduga menabrak jembatan penyeberangan orang akibat kelalaian saat mengemudi.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali mengganggu keselamatan masyarakat dan fasilitas umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta koordinasi lintas instansi agar proses penindakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan telah diminta berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk menindak setiap pelanggaran berat. Menurut dia, pengemudi yang terbukti lalai harus menerima sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya meminta Dinas Perhubungan segera berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Siapa pun yang terbukti lalai saat mengemudi harus menerima sanksi sesuai aturan demi menjaga keselamatan masyarakat bersama," ujar dia dalam keterangan pers, Jumat(17/7).
Ia menegaskan pencabutan izin mengemudi dapat diterapkan apabila pengemudi terbukti mengabaikan keselamatan selama menjalankan kendaraan di jalan raya. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Selain pengemudi, perusahaan angkutan juga diminta bertanggung jawab terhadap perilaku sopir yang menjalankan kendaraan operasional setiap hari. Perusahaan harus memastikan seluruh pengemudi memahami aturan keselamatan sebelum bertugas membawa kendaraan di jalan umum.
Ia menilai perusahaan wajib memperoleh teguran apabila tidak melakukan pengawasan terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan keselamatan berkendara. Pengawasan internal dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah kecelakaan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik.
"Apabila perusahaan masih membiarkan pelanggaran serupa terjadi, maka perusahaan juga harus menerima teguran sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap pengemudi menjadi tanggung jawab bersama agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga setiap waktu," ucap dia.
Ia menekankan, bahwa insiden kendaraan berat yang merusak fasilitas umum tidak boleh kembali terjadi di wilayah Ibu Kota Jakarta. Menurutnya, gangguan terhadap infrastruktur publik dapat menghambat aktivitas masyarakat dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur bergerak cepat mengamankan lalu lintas dan membantu evakuasi truk molen. Kendaraan tersebut tersangkut di kolong Jembatan Perlintasan Kereta Api dan JPO Jalan Matraman Raya, Kamis, 16 Juli 2026.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Menurut dia, petugas piket segera menuju lokasi setelah menerima laporan mengenai truk molen yang tersangkut di jembatan tersebut.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi begitu menerima informasi, sehingga proses evakuasi berlangsung cepat selesai sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan begitu arus lalu lintas kembali normal, tidak ada korban jiwa maupun gangguan terhadap perjalanan kereta api," ujar dia. ils/I-1
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Diminta Perkuat Strategi
-
Gubernur Pramono Anung Gandeng Kemenkes Perkuat Layanan RSPI Sulianti Saroso
-
Bekali 54 Pendidik SMK se-Indonesia, Pertamina Lubricants Gelar Teacherpreneur Workshop 2026 di Surabaya
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis Pagi: Sebagian Wilayah Cerah Berawan
-
Hingga Juli 2026, Pariwisata Indonesia Catatkan Pertumbuhan Positif dengan Resiliensi Tinggi
-
Pasien Rehabilitasi Narkoba Akan Diberi Gelang GPS
-
Gubernur DKI Jakarta Akan Evaluasi Tarif LRT Kelapa Gading–Manggarai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.