Pemkab Karawang Rubah Tata Kelola Perencanaan Anggaran
Senin, 13 Jul 2026, 15:59 WIBKARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk melakukan perubahan dalam tata kelola perencanaan, anggaran serta pokok pikiran DPRD setempat, sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam keterangannya di Karawang, Minggu menyampaikan agar seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang bergerak cepat dan tidak terjebak dalam rutinitas yang formalitas.
"Kita harus sama-sama terbang bersama membawa perubahan. Arahan dari KPK bukan sekadar seremonial, melainkan momentum krusial untuk berbenah," katanya.
Disebutkan, arahan dan atensi dari KPK yang disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan pada Selasa 8 Juli 2026 wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun sebagai bahan tindak lanjut.
Mengingat anggaran tahun 2026 sudah berjalan, Pemkab Karawang bersama KPK tengah menyoroti dan mengevaluasi realisasi anggaran di tahun 2025.
Seluruh jajaran Pemkab Karawang diinstruksikan untuk berkoordinasi secara aktif dan memastikan penyusunan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aspirasi masyarakat melalui Pokok Pikiran DPRD berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam keterangan persnya KPK mendorong Pemkab Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Karawang.Â
Hal tersebut disampaikan menyusul cukup besarnya alokasi usulan Pokir Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menyampaikan, besarnya anggaran Pokir DPRD itu harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat guna memitigasi risiko korupsi. Terlebih jika melihat postur APBD Karawang Tahun 2026, belanja pengadaan mencapai Rp2,912 triliun atau sekitar 52,33 persen dari total APBD sebesar Rp5,565 triliun.
"Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat," katanya.
Berdasarkan usulan anggaran Pokir Pemkab Karawang, alokasi terbesar berada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan.Â
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp75,32 miliar untuk 404 paket pekerjaan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp54,20 miliar untuk 312 paket pekerjaan.
Arif menjelaskan, Pokir DPRD merupakan instrumen yang sah untuk menampung aspirasi masyarakat. Namun pengusulannya harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terdokumentasi, dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Arif juga mengingatkan seluruh jajaran legislatif, eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan serta saling mengingatkan apabila menemukan potensi korupsi di lingkungan kerja.Â
Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menyampaikan besarnya alokasi Pokir harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan. Untuk itu, KPK meminta Pemkab memastikan setiap usulan Pokir melalui proses verifikasi yang memadai, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, serta sesuai dengan mekanisme perencanaan yang berlaku.
âKami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas,â kata Irawati.
KPK juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penyusunan pagu anggaran, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan, khususnya pada pengadaan langsung.
Berdasarkan data Pemkab Karawang, pemerintah daerah telah mengumumkan 100 persen RUP dengan total nilai belanja pengadaan sebesar Rp2,912 triliun. Total tersebut terdiri atas 13.698 paket pekerjaan, dengan pagu belanja non-pengadaan mencapai Rp2,653 triliun.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.