Tunggakan Tembus Rp62 Miliar, BPJS Kesehatan Manado Tawarkan Solusi 'Dicicil' Lewat Program Ini!
Minggu, 12 Jul 2026, 03:05 WIBMANADO - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Manado, Sulawesi Utara, mengajak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menggunakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk mencicil tunggakan iuran.
"Kami berharap peserta JKN menjaga keaktifan kepesertaan dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu," kata Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado Nyoman Wiwiek Yuliadewi, di Manado, Sabtu.
Berdasarkan data per 1 Juli 2026, di wilayah kerja BPJS Kesehatan KCU Manado tercatat sebanyak 53.442 peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran dengan total nilai tunggakan mencapai Rp62.452.349.901.
Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari berbagai periode, sehingga tidak seluruhnya berasal dari tahun 2026.
"Sebagian peserta baru menunggak beberapa bulan, sementara sebagian lainnya telah memiliki tunggakan sejak beberapa tahun sebelumnya," katanya menjelaskan.
Tunggakan iuran kepesertaan tersebut umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan kondisi ekonomi keluarga, kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, hingga peserta yang menunda pembayaran karena merasa belum membutuhkan pelayanan kesehatan.
âProgram JKN diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta," ujarnya.
Oleh karena itu, Wiwiek mengajak masyarakat tetap membayar iuran secara rutin agar status kepesertaannya selalu aktif dan perlindungan kesehatan tetap terjaga ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran akan mengalami perubahan status kepesertaan menjadi nonaktif, sehingga manfaat JKN belum dapat dimanfaatkan hingga kewajiban iurannya dipenuhi sesuai regulasi.
"BPJS Kesehatan memahami bahwa tidak semua peserta memiliki kemampuan untuk melunasi tunggakan dalam satu kali pembayaran. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rehab 3.0 sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial," katanya.
Melalui program Rehab 3.0, peserta tidak harus langsung melunasi seluruh tunggakan sekaligus, karena peserta yang memenuhi persyaratan dapat menyusun rencana pembayaran secara bertahap sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.
Wiwiek berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar kepesertaan JKN kembali aktif dan perlindungan kesehatannya tetap terjamin.
Menurut Wiwiek, menjaga kepesertaan tetap aktif merupakan bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan yang tidak dapat diprediksi, karena ketika terjadi kondisi yang membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta yang status kepesertaannya aktif dapat langsung memperoleh manfaat JKN sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Wiwiek juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Langkah tersebut penting agar peserta dapat segera mengetahui apabila terdapat tunggakan dan dapat mengambil solusi lebih awal melalui program Rehab 3.0," ujarnya.
- bpjs kesehatan manado
- program rehab 3.0
- tunggakan bpjs kesehatan
- iuran bpjs mandiri
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.