SPMB Diperpanjang untuk Sekolah yang Kekurangan Murid
Minggu, 12 Jul 2026, 22:57 WIBRejang Lebong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperbolehkan sejumlah sekolah di daerah itu untuk tetap menerima murid baru kendati telah melewati batas waktu pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong Zakaria Efendi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, berdasarkan pengumuman hasil SPMB pada 29 Juni 2026 total siswa baru yang mendaftar di Sekolah Dasar (SD) negeri maupun SMP negeri di wilayah itu mencapai 6.753 orang.
"Untuk sekolah yang masih kekurangan siswa diperbolehkan menerima siswa baru guna memenuhi kuota yang ditentukan. Mereka tetap bisa menerima siswa baru sampai batas penutupan penginputan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik," kata dia.
Dia menjelaskan, dari total 241 sekolah negeri, baik SD maupun SMP di Kabupaten Rejang Lebong, masih ada beberapa sekolah yang jumlah pendaftarnya minim sehingga belum memenuhi kuota untuk rombongan belajar (rombel).
Pihaknya terus berupaya agar sekolah-sekolah yang kekurangan murid tersebut mendapat tambahan peserta didik. Langkah yang dilakukan di antaranya dengan mengarahkan calon siswa ke sekolah yang masih memiliki sisa kuota, serta meminta pihak sekolah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data Disdikbud Rejang Lebong, terdapat beberapa sekolah tingkat SMP yang masih kekurangan pendaftar, di antaranya SMPN 30 Rejang Lebong yang baru memperoleh lima pendaftar, SMPN 38 Rejang Lebong dengan enam pendaftar, dan SMPN 40 Rejang Lebong yang baru memiliki dua pendaftar.
"Kemudian terdapat satu sekolah, yakni SMP Negeri 35 Rejang Lebong, yang hingga saat ini belum mendapatkan satu pun calon peserta didik baru," terangnya.
Sementara untuk tingkat SD jelas dia, terdapat 13 sekolah yang tercatat belum mendapatkan siswa baru sama sekali. Sekolah-sekolah tersebut meliputi SDN 31 Rejang Lebong, SDN 41, SDN 61, SDN 132, SDN 140, SDN 149, SDN 150, dan SDN 155.
Selanjutnya, SDN 158 Rejang Lebong, SDN 161, SDN 164, SD Negeri 166 Rejang Lebong, serta SD Negeri 167 Rejang Lebong.
Menurut Zakaria, sekolah-sekolah yang belum memiliki pendaftar tersebut umumnya berada di wilayah pedesaan atau terletak cukup jauh dari kawasan perkotaan.
Dia berharap kebijakan perpanjangan waktu penerimaan siswa baru ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak sekolah, sehingga kuota kelas yang masih kosong dapat segera terisi sebelum penutupan Dapodik pada pertengahan Agustus 2026.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
SAR Kerahkan Tim ke Lokasi Tabrakan KRL di Bekasi Timur, Informasi Korban Jiwa Menunggu Proses Evakuasi
-
BPOM tindak pengedaran ilegal N2O
-
Insentif Tiket Pesawat Dinilai Belum Solutif
-
Batik Betawi Sukapura Tembus Pasar Global, Tekankan Pelestarian Budaya
-
BPBD: Banjir di Tapanuli Tengah Mulai Berangsur Surut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.