Pemerintah Diminta Benahi Infrastruktur Sebelum Bentuk 6 Kawasan Ekonomi Khusus Baru

Minggu, 12 Jul 2026, 05:00 WIB

Jakarta  – Pemerintah didorong untuk memprioritaskan pembenahan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, serta peningkatan kualitas investasi sebelum membentuk enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk mengoptimalkan kinerja KEK yang telah beroperasi sehingga mampu menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Meski realisasi investasi KEK telah mencapai Rp353,5 triliun hingga kuartal I 2026, penguatan infrastruktur, kepastian iklim usaha, dan efisiensi layanan masih menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing kawasan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pemerintah sebaiknya fokus memperkuat fondasi KEK yang sudah ada sebelum memperluas jumlah kawasan baru. Menurutnya, pembenahan infrastruktur dan peningkatan kualitas investasi, terutama yang berorientasi pada industri padat karya, akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dibandingkan sekadar menambah jumlah KEK.

Ket. Foto: Foto udara pembangunan pusat data (data center) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/6). — Sumber: Antara

“Lebih baik sebenarnya pembenahan infrastruktur dan juga dari sisi kualitas investasinya yang padat karya yang perlu didorong,” kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/7).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi rencana pemerintah membentuk enam KEK baru yang hingga kini masih menunggu persetujuan Peraturan Pemerintah (PP).

Bhima mengatakan pemerintah perlu memastikan KEK yang sudah ada mampu beroperasi secara optimal sehingga benar-benar menjadi motor pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, industrialisasi, serta penciptaan lapangan kerja.

Ia menilai keberhasilan KEK yang telah beroperasi juga akan meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor asing, untuk menanamkan modal di Indonesia.

Menurut Bhima, terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah agar KEK semakin kompetitif, mulai dari efisiensi birokrasi, pemberantasan pungutan liar (pungli), hingga kepastian pasokan bahan baku, energi, dan bahan bakar.

“Yang harus dilengkapi itu dari segi efisiensi birokrasinya, kemudian pemberantasan pungli di dalam KEK ataupun di luar KEK, kemudian kepastian suplai bahan baku dan bahan bakar atau energi,” ujarnya.

Ia mencontohkan keberhasilan kawasan ekonomi khusus di Vietnam, Shenzhen, China, maupun Malaysia yang didukung infrastruktur memadai, birokrasi yang efisien, serta fokus pada pengembangan industri bernilai tambah tinggi.

“KEK seperti di Vietnam, di Shenzhen, China, itu kuncinya di sana. Atau seperti di Malaysia, KEK-nya fokus untuk relokasi industri high-tech, seperti industri chip manufacturing,” kata Bhima.

Potensi Investasi

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pembentukan enam KEK baru masih menunggu persetujuan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Susiwijono, minat pelaku usaha untuk berinvestasi di KEK maupun mengusulkan pembentukan kawasan baru terus meningkat, terutama dari penanaman modal asing langsung (foreign direct investment/FDI) di sektor manufaktur.

Pemerintah mencatat realisasi investasi di seluruh KEK secara kumulatif telah mencapai Rp353,5 triliun hingga kuartal I 2026. Nilai investasi tersebut juga berhasil menyerap sekitar 266 ribu tenaga kerja.

“Kami meyakinkan bahwa di Kawasan Ekonomi Khusus, hampir semuanya, khususnya yang berbasis industri manufaktur, investasi terjadi peningkatan yang luar biasa,” kata Susiwijono.

Ia menambahkan, tiga KEK berbasis industri, yakni KEK Gresik, KEK Kendal, dan KEK Galang Batang, bahkan telah mengajukan perluasan kawasan hingga rata-rata dua kali lipat dari luas eksisting untuk mengakomodasi permintaan investasi baru.

“Ini membuktikan bahwa investasi riil di industri manufaktur masih sangat menjanjikan di Indonesia,” ujarnya.

Seiring rencana perluasan tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat potensi investasi baru senilai Rp846 triliun dalam beberapa tahun mendatang.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang integrasi KEK dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurut Susiwijono, skema tersebut memungkinkan investor memperoleh insentif berlapis melalui fasilitas yang dimiliki KEK maupun PFII, sehingga diharapkan semakin meningkatkan daya tarik investasi Indonesia.

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.