Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, KPK Langsung Lakukan Penahanan.
Sabtu, 11 Jul 2026, 06:48 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan langsung menahannya.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.38 WIB.Â
Berdasarkan video resmi KPK yang telah dikonfirmasi, selain Etik tampak pula dua tahanan lainnya. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas kedua orang tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/7) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pada awalnya KPK menyampaikan telah menangkap lima orang dalam operasi tersebut.Â
Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
KPK tangkap 18 orang terkait OTT Bupati Sukoharjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi yang telah disampaikan sebelumnya dan menyatakan sempat menangkap 18 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setelah itu, kata Budi, KPK membawa sembilan dari 18 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN (aparatur sipil negara) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," katanya.
Budi mengatakan lima orang lainnya dibawa dalam kloter kedua, yang meliputi tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua orang pihak swasta.
âPihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,â ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Etik Suryani. OTT tersebut merupakan yang ke-16 di 2026 yang dilakukan KPK.
KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.