- Home
-
- Megapolitan
-
- Viral Pria Perusak Mobil d...
Viral Pria Perusak Mobil di Sunter Ditangkap Polda Metro Jaya.
Jumat, 10 Jul 2026, 13:58 WIBDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial GV yang diduga melakukan perusakan terhadap sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, setelah perbuatannya itu viral di media sosial.
Panit V Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.45 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban sedang mengendarai mobil di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Saat korban berbelok, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan sehingga menghadang kendaraan korban.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya.
Setelah terjadi adu mulut, pelaku merusak mobil korban dengan mematahkan kaca spion sebelah kanan, menekuk dua wiper, serta merusak bagian bodi kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Nurul mengatakan penangkapan segera dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengarah kepada identitas pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Calya berwarna silver, satu kaos berwarna hitam, sepasang sandal berwarna hitam, dan satu telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dipicu emosi sesaat saat berkendara di jalan raya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.