Tak Main-main, DJP Bali Sikat 295 Penunggak Pajak Lewat Pemblokiran Rekening

Jumat, 10 Jul 2026, 19:50 WIB

DENPASAR – Penindakan terhadap penunggak pajak merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Ket. Foto: Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. — Sumber: ANTARA/ Ruth Intan Sozometa Kanafi

Agar efektif, penegakan hukum perlu diimbangi dengan penguatan sistem administrasi perpajakan, pemanfaatan teknologi digital, serta pendekatan persuasif bagi wajib pajak yang memiliki kendala.

Dengan kombinasi pengawasan dan penindakan yang konsisten, tingkat kepatuhan sukarela dapat meningkat dan basis penerimaan negara menjadi lebih berkelanjutan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memblokir rekening dan sertifikat elektronik milik 295 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026, karena tak kunjung melunasi utang.

“Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif,” kata Kepala DJP Bali Darmawan, di Denpasar, Jumat (10/7).

Ia menjelaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Bali melakukan penagihan serentak sebagai upaya lanjutan, setelah wajib pajak itu tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari surat teguran hingga penyampaian surat paksa.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada di dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, pihaknya juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan cara itu, penunggak pajak tersebut tidak dapat menerbitkan faktur pajak, sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Adapun akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Darmawan menegaskan akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan.

Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi.

Seluruh tindakan penagihan, kata dia, akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Ia berjanji apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses

“Saya mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” katanya pula.

  • DJP
  • Penunggak Pajak

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.