- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono Minta Seluruh Wali...
Pramono Minta Seluruh Wali Kota Lakukan Pendekatan untuk Cegah Tawuran
Jumat, 10 Jul 2026, 13:26 WIBJAKARTA â Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memerintahkan kepada seluruh Wali Kota di tiap-tiap wilayah Jakarta untuk terus melakukan pendekatan kepada warga serta pelajar untuk mencegah tawuran di ibu kota.
âSaya minta kepada jajaran terkait, terutama Wali Kota setempat, untuk melakukan pendekatan agar tawuran pelan-pelan bisa kita kurangi,â ungkap Pramono di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7).
Di sisi lain, dia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus membangun fasilitas yang dapat dimanfaatkan warga untuk menghindari tawuran, misalnya tempat untuk bermain bola, bermain skateboard, atau arena tinju.
Kendati demikian, Pramono mengakui sampai dengan saat ini, tawuran masih kerap terjadi di ibu kota.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh Wali Kota agar terus membangun fasilitas dan melakukan pendekatan kepada warga.
Sebelumnya, Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran geng di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pelajar.
"Untuk korban anak dengan inisial MFR, kerugiannya adalah luka yang mengakibatkan kematian akibat senjata tajam," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi.
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.
Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, yaitu satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman kamera pengawas (CCTV), satu buah corbek berwarna ungu milik AFF, satu buah corbek berwarna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, dan satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan atau kedapatan membawa senjata tajam dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Â
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tujuh Quick Wins Jadi Fokus RKPD Gunungkidul 2028
-
Pawai Khitong Jadi Magnet Baru Wisata Batam
-
Es Antartika Menyusut ke Level Terendah Ketiga, Ilmuwan Peringatkan Dampak Baru
-
Bukan Cuma Hiburan, Film Jadi Mesin Uang Baru Jakarta: BI Ungkap Strateginya!
-
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar! Polisi Ringkus 4 Pengedar Obat Terlarang di Jakarta Utara
-
Pengakuan Elkan Baggott soal Indonesia Ini Bikin Fans Timnas Tersentuh
-
Hingga Juli 2026, Pariwisata Indonesia Catatkan Pertumbuhan Positif dengan Resiliensi Tinggi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.