Polda Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PHL Perumda Tirta Hidayah

Jumat, 10 Jul 2026, 01:50 WIB

BENGKULU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Kamis (9/7).

"Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah, masing-masing berinisial HS, RY, FJ, dan RZ," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto di Bengkulu, Kamis.

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto. — Sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah yang diduga berperan sebagai perantara atau broker yang mencari calon PHL dan memungut sejumlah uang dengan iming-iming dapat diterima bekerja. Lalu uang tersebut diserahkan kepada para terdakwa dalam perkara utama.

"Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata dia.

Dia menyebutkan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu petunjuk lanjut dari Kejaksaan.

"Berkas perkara keempat tersangka saat ini masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan penyesuaian dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahri, mantan Kepala Subbagian Umum Yanwar Pribadi, dan mantan Kepala Subbagian Penggantian Water Meter Eki Harianto.

Samsu Bahri divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Sementara itu, Yanwar Pribadi dan Eki Harianto masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp510 juta dan Rp530 juta dengan ketentuan subsidair dua tahun penjara.

  • polda bengkulu
  • perumda tirta hidayah
  • kasus suap phl
  • korupsi bengkulu
  • berita bengkulu

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.