Kuota Nikel Tetap, ESDM Pilih Fokus pada Tata Kelola
Jumat, 10 Jul 2026, 20:15 WIBJAKARTA â Produksi nikel memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam rantai pasok global industri baterai kendaraan listrik dan hilirisasi mineral.
Peningkatan produksi tidak hanya berpotensi mendorong ekspor produk bernilai tambah dan menarik investasi, tetapi juga mempercepat pengembangan industri pengolahan di dalam negeri.
Namun, keberlanjutan sektor ini bergantung pada keseimbangan antara optimalisasi produksi, penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan, efisiensi energi, serta kepatuhan terhadap standar tata kelola.
Dengan pengelolaan yang tepat, industri nikel dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada tambahan kuota produksi untuk nikel, kecuali untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih kekurangan pasokan nikel.
âUntuk nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan suplai,â ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/7).
Tri menyampaikan penambahan kuota produksi nikel untuk pemenuhan kebutuhan smelter tidak akan terlalu signifikan.
Adapun tujuan dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya oversupply atau pasokan berlebih di pasar internasional yang dikhawatirkan menyebabkan anjloknya harga komoditas nikel.
Meskipun demikian, Tri mempersilakan kepada para pengusaha tambang yang ingin mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 31 Juli 2026.
âSilakan, silakan masukin (revisi RKAB),â ucap Tri.
Keputusan itu merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan Juli. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.
Adapun kuota produksi nikel yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk 2026 turun menjadi 250 jutaâ260 juta ton, apabila dibandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 sebesar 379 juta ton.
Pemangkasan tersebut dilandasi oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan atau supply dan demand batu bara maupun nikel di pasar internasional, utamanya sepanjang 2025.
Sejak Indonesia mengumumkan akan melakukan kontrol terhadap produksi nikel pada 23 Desember 2025, Tri menyampaikan harga nikel di pasar dunia langsung mengalami peningkatan.
Tri berharap agar kontrol produksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dapat mencegah terjadinya oversupply nikel, sehingga harga komoditas tambang tersebut dapat membaik.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kondisi Nagari Sungai Batang pascabencana susulan
-
Hasil Liga Jerman: Hoffenheim Permalukan Wolfsburg, Koln Menang Telak Atas Hamburger SV
-
Playoff Liga Champions: Gol Vinicius Pastikan Real Madrid Singkirkan Benfica di Tengah Isu Rasisme
-
Film Indonesia Berlatar Yogyakarta Menang di Prancis
-
Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.