HUT RI Ke-81: Lapas Terbuka Ciangir Usulkan Seluruh Warga Binaan Terima Remisi

Jumat, 10 Jul 2026, 02:50 WIB

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas II B Ciangir, Banten, mengusulkan seluruh warga binaannya untuk menerima remisi pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kamis (9/7).

Kepala Lapas Terbuka Ciangir, Soesanto Poedji Djatmiko, mengatakan hampir setiap tahun seluruh warga binaan di lapas diusulkan menerima remis dan usulan itu dikabulkan semua.

Ket. Foto: Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, Banten, Soesanto Poedji Djatmiko memberikan keterangan kepada wartawan di Ciangir, Banten, Kamis (9/7). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Untuk remisi Agustus tahun ini, semua warga binaan kami usulkan dan insyaallah semua menerima remisi," ujar Tanto, sapaan akrab Soesanto, ditemui di Lapas Ciangir, Banten, Kamis.

Ia mengatakan jumlah warga binaan yang menjalani pemidanaan di Lapas Ciangir saat ini sebanyak 50 orang. Jumlah itu akan ada penambahan lagi sebanyak 20 orang sehingga total tahun ini ada 70 orang warga binaan. Sementara daya tampung lapas sejumlah 60 orang.

Tanto menjelaskan penghuni Lapas Ciangir adalah warga binaan yang telah melalui asesmen ketat dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengikuti program pembinaan keterampilan menjelang bebas.

Warga binaan tersebut telah menjalani dua pertiga masa pidananya, mengikuti program pembinaan kepribadian di lapas sebelumnya dengan baik, dan tidak memiliki catatan melanggar aturan.

Selain itu, mereka juga dijatuhi pidana ringan tidak lebih dari lima tahun penjara dan memiliki penjamin yang jelas.

"Jadi, warga binaan yang ditempatkan di Lapas Ciangir ini yang terpilih, bukan asal-asalan. Mereka sudah diasesmen secara ketat dan benar-benar berkelakuan baik," kata Tanto.

Terkait amnesti, Tanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut, termasuk adanya program pelatihan yang diberikan kepada warga binaan yang sudah bebas.

Pihak lapas telah menginformasikan adanya amnesti tersebut, namun warga binaan tidak berminat dan memilih tetap berada di lapas untuk mengikuti program pembinaan kemandirian.

"Soal amnesti sudah kami sampaikan, tetapi warga binaan tidak ada yang mau. Mereka sudah diusulkan untuk menerima remisi, rata-rata mendapat potongan hukuman enam bulan," kata Tanto.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Ia mengatakan salah satu skema yang sempat dipertimbangkan adalah pembinaan lanjutan melalui program Komponen Cadangan (Komcad) bagi penerima amnesti yang masih berusia produktif.

Menurut Agus, warga binaan yang memperoleh amnesti tidak serta-merta langsung kembali ke masyarakat, melainkan dirancang mengikuti pembinaan untuk membentuk kedisiplinan.

Ia mengatakan rencana tersebut menyasar warga binaan berusia di bawah 35 tahun sebagai bagian dari upaya mempersiapkan mereka kembali berkontribusi setelah menjalani masa pidana.

Selain itu, Agus mengimbau seluruh warga binaan mengikuti program pembinaan dan pembimbingan dengan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan. Penilaian terhadap perilaku dan proses pembinaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti.

Agus berharap pemberian amnesti dapat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

  • remisi hut ri 2026
  • lapas terbuka ciangir
  • amnesti presiden prabowo
  • warga binaan ciangir

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.