DPRD Kota Bogor Bahas Perda Rumah Susun, Solusi Hunian Vertikal di Tengah Keterbatasan Lahan.

Kamis, 09 Jul 2026, 05:35 WIB

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun untuk mendukung pembangunan hunian vertikal di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Pembahasan dilakukan setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kota Bogor dan prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, Rabu.

Ket. Foto: Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7) — Sumber: Antara Foto

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.

Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Dedie, pembangunan hunian vertikal menjadi kebutuhan bagi Kota Bogor seiring keterbatasan lahan dan meningkatnya jumlah penduduk.

"Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor," ujarnya.

Dia mengatakan pendekatan pembangunan hunian vertikal bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan prasyarat mutlak dalam optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan," katanya.

Ia menjelaskan Raperda tersebut juga mengatur keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui regulasi itu, pelaku pembangunan rumah susun komersial diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai untuk rumah susun umum.

Selain itu, regulasi tersebut memberikan kepastian kepemilikan bagi MBR melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) pada tanah sewa atau wakaf.

Raperda juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas, terintegrasi dengan moda transportasi, serta penyediaan lahan pemakaman seluas 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, DPRD dan Pemkot Bogor juga melanjutkan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

  • raperda rumah susun

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.