Cegah Berulangnya Kecurangan, Sistem dan Integritas SPMB Harus Diperbaiki

Rabu, 08 Jul 2026, 03:22 WIB

JAKARTA – Pimpinan MPR RI mendorong perbaikan sistem pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) disertai penguatan budaya integritas untuk mencegah berulangnya praktik ­kecurangan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pengawasan dan penerapan regulasi saja belum cukup untuk mengatasi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. “Langkah pengawasan dan penerapan regulasi saja ternyata tidak cukup. Perbaikan sistem dan konsisten membangun ­budaya integritas sangat diperlukan untuk mengatasi berulangnya dugaan kasus kecurangan pada penerimaan murid baru,” katanya di Jakarta, Selasa (7/7).

Ket. Foto: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. — Sumber: Antara

Ia mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 301 laporan pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026. Dari jumlah tersebut, jalur domisili menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 187 aduan, disusul jalur prestasi sebanyak 69 laporan, jalur afirmasi 33 laporan, dan jalur mutasi 12 ­laporan.

Menurut Lestari, penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi pembentukan karakter sekaligus bagian dari upaya pencegahan ­korupsi.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai diperlukan langkah konkret dan terpadu untuk menekan dugaan kecurangan dalam SPMB melalui penyederhanaan regulasi, penguatan verifikasi data, serta pembangunan sistem pengawasan bersama yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan pemerintah daerah.

Namun, kata dia, upaya yang lebih mendasar adalah membangun budaya integritas sejak usia dini. “Tanpa integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral,” ujarnya.

Rerie menambahkan pendidikan antikorupsi harus diterapkan secara substantif, bukan sekadar seremonial, agar mampu melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter tangguh, dan menolak segala bentuk kecurangan.

Pendidikan Bermutu

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan berkualitas.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY Mohammad Adi Hartono mengatakan kehadirannya di lapangan bukan sekadar melakukan pengawasan semata terhadap pelaksanaan SPMB 2026/2027 agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Tetapi memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi serta menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas,” katanya.

BPMP DIY telah melakukan pemantauan SPMB sejak 11 Juni hingga 2 Juli 2026 dengan sasaran 185 sekolah jenjang SMP dan 51 sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), disamping Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Pemprov DIY.

Melalui observasi lapangan, wawancara, diskusi, dan pengisian instrumen pemantauan, BPMP DIY menghimpun informasi mengenai pelaksanaan seluruh jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. “Dari pemantauan di berbagai daerah, salah satunya di DIY menunjukkan semakin kuatnya transformasi digital dalam layanan pendidikan yang memudahkan masyarakat mengakses proses penerimaan murid baru,” katanya.

Dia mengatakan SPMB merupakan instrumen penting dalam pemerataan layanan pendidikan, seluruh proses penerimaan murid baru dilaksanakan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid. “Selama proses pemantauan terdapat berbagai praktik baik yang dikembangkan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

Pihaknya menilai di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah yang dapat mengimplementasikan sistem SPMB secara daring. Ant/S-2

  • SPMB

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.