Sabtu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-2 di Dunia, Pakai Masker, Hindari Udara Kotor!

Sabtu, 04 Jul 2026, 08:07 WIB

JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (4/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.55 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 75,3 mikrogram per meter kubik.

Ket. Foto: Langit Jakarta diselimuti polusi udara. — Sumber: ANTARA

Angka tersebut menunjukkan tingkat kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Untuk itu, masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Namun jika harus berada di luar ruangan, gunakan masker, kemudian tutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Pada kategori baik, tingkat kualitas udara tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika, dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang berarti kualitas udara tidak mempengaruhi kesehatan manusia ataupun hewan, namun berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika, dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius terhadap populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama pada Sabtu, yaitu Kinshasa (Kongo) dengan angka 225, kemudian Delhi (India) di urutan ketiga dengan angka 158, Kampala (Uganda) di urutan keempat dengan angka 149 dan Addis Abba (Ethiopia) di urutan kelima dengan angka 144.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respons cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di ibu kota saat musim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus 2026.

Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau itu meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Pemprov DKI menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu wilayah secara parsial, sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.