Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Tamangapa, DLH Makassar Bidik Pengurangan 50 Persen.

Jumat, 03 Jul 2026, 14:53 WIB

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa hingga lebih dari 50 persen melalui kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke TPA.

"Kebijakan yang mulai diuji coba pada 1 Juli 2026 itu menjadi langkah awal transformasi TPA Tamangapa dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan," kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Makassar Aswin Harun di Makassar, Jumat.

Ket. Foto: Suasana sampah yang menggunung di TPA Tamangapa, Kota Makassar yang sudah kelebihan kapasitas, sehingga Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar mulai menerapkan kebijakan tidak memperbolehkan membuang sampah organik lagimke TPA Tamangapa, Makassar. — Sumber: Antara Foto

Dia mengatakan program percontohan tersebut diterapkan di 15 kecamatan dengan sejumlah Rukun Warga (RW) sebagai lokasi uji coba. Melalui kebijakan ini masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah agar sampah organik tidak lagi diangkut ke TPA.

Menurut dia, hari pertama pelaksanaan menjadi momentum membangun komitmen bersama antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat, dalam menerapkan budaya memilah sampah.

"Ini adalah pembuktian komitmen kita semua. Jika sampah organik dan anorganik masih tercampur, petugas kami diinstruksikan menolak mengangkutnya sampai warga memilahnya dengan benar," kata Aswin.

Pelaksanaan program ini mulai diujicobakan di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, dan diikuti 400 kelurahan lainnya di Makassar.

Menurut dia, selama bertahun-tahun TPA Tamangapa menampung seluruh jenis sampah dengan pola kumpul, angkut, dan buang. Kondisi tersebut menyebabkan TPA seluas 16,8 hektare mengalami  kelebihan kapasitas dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.

Penumpukan sampah organik menghasilkan gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari air tanah. Karena itu menghentikan aliran sampah organik ke TPA dinilai menjadi langkah penting untuk memperpanjang usia operasional TPA, sekaligus mengurangi dampak pencemaran.

Dalam sistem baru ini, lanjut dia, setiap rumah tangga diwajibkan memisahkan sampah organik, seperti sisa makanan, sayuran, daun, dan kulit buah dari sampah anorganik atau residu seperti plastik, kertas, dan botol.

Petugas armada pengangkut hanya akan membawa sampah residu menuju TPA. Sementara itu sampah organik akan diolah di tingkat RW menjadi kompos, dimanfaatkan melalui lubang biopori atau dibudidayakan menjadi maggot Black Soldier Fly (BSF) yang memiliki nilai ekonomi sebagai pakan ternak dan ikan.

Adapun sampah anorganik yang telah dipilah akan disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.

DLH Makassar optimistis kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban TPA Tamangapa, tetapi juga mendorong penerapan ekonomi sirkular di masyarakat.

Selama masa uji coba, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dapat diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Makassar.

  • TPA Tamangapa

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.