DPR Apresiasi Komitmen Polri Tak Lindungi Anggota yang Terjerat Korupsi MBG

Jumat, 03 Jul 2026, 18:45 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk proses hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat.

Sahroni mengapresiasi komitmen Polri yang menyatakan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta. — Sumber: Antara

"Saya yakin Polri 1.000 persen tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG. Siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun hanya karena berasal dari institusi tertentu. Sikap Polri tersebut dinilai mencerminkan komitmen mendukung program prioritas Presiden sekaligus menjaga integritas penegakan hukum.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu. Langkah Polri sudah tepat sebagai institusi garda terdepan yang mendukung program prioritas Presiden," ujarnya.

Sahroni menilai dukungan Polri terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program MBG sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan tanpa tebang pilih.

Ia juga mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum melakukan pembenahan internal serta mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut.

"Semua pihak harus bersatu membersihkan instansinya masing-masing dari oknum yang diduga terlibat korupsi MBG. Kalau Kejagung sudah mengusut berdasarkan alat bukti yang cukup, jangan ada yang mencoba merintangi atau mengintervensi proses hukumnya," kata Sahroni.

Menurut dia, langkah tegas seperti yang ditunjukkan Polri perlu menjadi contoh agar pelaksanaan Program MBG ke depan semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Polri Mendukung

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan.

Johnny menegaskan Polri tidak akan memberikan impunitas kepada personel yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Johnny.

Ia menambahkan institusinya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan kedinasan terhadap oknum anggota yang terlibat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Ia juga mengonfirmasi bahwa LMI merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BGN.

Penyidik menduga pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh tersangka dan diduga memuat sejumlah keuntungan yang akan diberikan kepada LMI agar produk tersebut memperoleh persetujuan dalam proses pengadaan.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

  • Korupsi MBG

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.