Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi pada SPMB di Sumbar

Kamis, 02 Jul 2026, 16:10 WIB

PADANG -- Ombudsman Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 setelah memantau proses penerimaan di sejumlah sekolah di provinsi tersebut.

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu, mengatakan tim Ombudsman telah turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.

Ket. Foto: Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi saat melakukan pemantauan SPMB di Padang pada Rabu (1/7). — Sumber: ANTARA/HO-OmbudsmanSumbar

"Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid," katanya.

Ia menjelaskan tanggung jawab kurasi dan validasi dokumen prestasi dalam praktiknya justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah. Kondisi itu menambah beban administratif sekaligus membuka ruang perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.

Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, maupun dikurasi oleh kementerian.

Menurut Adel, ketentuan tersebut bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian terhadap seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam proses seleksi.

"Fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut dilakukan oleh panitia sekolah. Kondisi ini menyebabkan sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan calon murid," ujarnya.

Ia menambahkan ketentuan mengenai jenis sertifikat yang dapat digunakan sebenarnya telah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Namun, mekanisme yang berjalan saat ini dinilai berpotensi memunculkan kesalahan dalam pengambilan keputusan sehingga meningkatkan risiko terjadinya maladministrasi.

Ombudsman juga menemukan banyak sertifikat tahfiz Al Quran yang diterbitkan berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi nonakademik.

Menurut Adel, beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al Quran yang diajukan calon murid.

Ia mengatakan pengujian kemampuan hafalan di lapangan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.

"Mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah," katanya.

Selain itu, Ombudsman menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs.

Pada beberapa sampel, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid.

"Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian seleksi," ujar Adel.

Ia menegaskan Ombudsman akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

  • Maladministrasi SPMB

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.