Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi pada SPMB di Sumbar
Kamis, 02 Jul 2026, 16:10 WIBPADANG -- Ombudsman Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 setelah memantau proses penerimaan di sejumlah sekolah di provinsi tersebut.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu, mengatakan tim Ombudsman telah turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.
"Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid," katanya.
Ia menjelaskan tanggung jawab kurasi dan validasi dokumen prestasi dalam praktiknya justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah. Kondisi itu menambah beban administratif sekaligus membuka ruang perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.
Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, maupun dikurasi oleh kementerian.
Menurut Adel, ketentuan tersebut bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian terhadap seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam proses seleksi.
"Fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut dilakukan oleh panitia sekolah. Kondisi ini menyebabkan sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan calon murid," ujarnya.
Ia menambahkan ketentuan mengenai jenis sertifikat yang dapat digunakan sebenarnya telah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Namun, mekanisme yang berjalan saat ini dinilai berpotensi memunculkan kesalahan dalam pengambilan keputusan sehingga meningkatkan risiko terjadinya maladministrasi.
Ombudsman juga menemukan banyak sertifikat tahfiz Al Quran yang diterbitkan berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi nonakademik.
Menurut Adel, beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al Quran yang diajukan calon murid.
Ia mengatakan pengujian kemampuan hafalan di lapangan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.
"Mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah," katanya.
Selain itu, Ombudsman menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs.
Pada beberapa sampel, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid.
"Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian seleksi," ujar Adel.
Ia menegaskan Ombudsman akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
- Maladministrasi SPMB
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.