Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Status Baru Ojol! Kini Bisa Diakui sebagai UMKM dan Berhak Akses KUR

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Status Baru Ojol! Kini Bisa Diakui sebagai UMKM dan Berhak Akses KUR Doc: ANTARA FOTO/ Fauzan.
Ket. Ilustrasi-Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.

JAKARTA – Pengemudi ojek daring (ojol) telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital dengan menyediakan layanan transportasi, pengantaran barang, dan distribusi makanan yang mendukung aktivitas masyarakat serta pelaku usaha.

Di tengah tingginya ketergantungan pada layanan berbasis aplikasi, tantangan utama yang dihadapi pengemudi mencakup kepastian pendapatan, perlindungan sosial, serta keseimbangan hubungan kemitraan dengan platform digital.

Oleh karena itu, kebijakan yang mampu menjaga kesejahteraan pengemudi sekaligus mempertahankan keberlanjutan model bisnis platform menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan memperlakukan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro sehingga dapat mengakses berbagai program pemberdayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman mengatakan pengemudi ojol nantinya akan dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring, dan berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan melalui KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.

“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menuturkan pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.

Dengan begitu, lanjut dia, pengemudi ojol tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa, tetapi pada saat yang sama memperoleh kesempatan untuk membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Maman menilai para pengemudi ojol telah memiliki modal dasar sebagai pelaku usaha karena menjalankan pekerjaannya secara mandiri, mulai dari memiliki kendaraan sendiri hingga menanggung biaya operasional secara mandiri.

Selain akses pembiayaan, Maman mengatakan mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp500 juta per tahun.

Ia menambahkan pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan.

Lebih lanjut, Maman mengatakan pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.

"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi kebijakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 2
# 2
37 Komoditas Sumber Inflasi Dicermati
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.