Jaga Investasi dan Lindungi Pekerja, Kemenperin Dorong Kebijakan Industri Hasil Tembakau yang Berimbang
Jumat, 26 Jun 2026, 20:05 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya kebijakan yang berimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), sehingga mampu melindungi aspek kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri, investasi, dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta, Jumat (26/6).
"IHT merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki keterkaitan kuat dari hulu hingga hilir. Industri ini tidak hanya melibatkan pelaku manufaktur, tetapi juga petani tembakau dan cengkeh, industri pendukung, distributor, hingga sektor perdagangan dan jasa. Karena itu, setiap kebijakan perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem," ujar Merri.
Ia menjelaskan, IHT saat ini didukung sekitar 1.700 unit usaha, di mana sekitar 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Industri tersebut menyerap lebih dari 540 ribu tenaga kerja langsung, sementara pada sektor hulu terdapat lebih dari 527 ribu petani tembakau dan lebih dari satu juta petani cengkeh yang menggantungkan penghidupannya pada ekosistem ini.
Selain memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, IHT juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui tumbuhnya berbagai sektor pendukung, mulai dari industri kertas rokok, filter rokok, percetakan, logistik, perdagangan, hingga pelaku UMKM di sekitar kawasan industri. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir produk hasil tembakau terbesar keenam di dunia.
Namun demikian, Merri mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kinerja industri menghadapi tekanan. Kontribusi IHT terhadap PDB nonmigas menurun dari 4,59 persen pada 2021 menjadi 3,91 persen pada 2025. Produksi rokok domestik juga mengalami tren penurunan dari 334,83 miliar batang pada 2021 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Kondisi tersebut diikuti dengan menurunnya serapan tenaga kerja dan penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun lalu.
Menurut Merri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan berbagai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 agar implementasinya tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional.
"Kementerian Perindustrian mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan karakteristik industri nasional, kondisi bahan baku dalam negeri, kesiapan pelaku usaha, serta potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan," katanya.
Ia mencontohkan, terkait kebijakan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, Kemenperin berpandangan pengaturan dapat difokuskan pada pelaksanaan ketentuan luas gambar peringatan kesehatan sebesar 50 persen sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Kemenperin juga mengingatkan bahwa penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) di sejumlah negara menunjukkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Selain itu, terkait pengaturan batas maksimal kandungan nikotin dan tar, Merri menjelaskan bahwa karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi sehingga pengaturannya perlu disesuaikan dengan kondisi bahan baku nasional serta mempertimbangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu acuan teknis.
Kemenperin juga mengingatkan bahwa berbagai ketentuan mengenai pelarangan bahan tambahan perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang luas terhadap keberlangsungan industri, investasi, maupun penyerapan tenaga kerja.
Ke depan, Kemenperin akan terus menjalankan berbagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing IHT, antara lain melalui peningkatan ekspor, pengawalan regulasi agar tercipta iklim usaha yang kondusif, pengembangan diversifikasi produk tembakau bernilai tambah tinggi, penguatan standardisasi dan inovasi teknologi, serta peningkatan pengendalian dan pengawasan industri hasil tembakau.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus membangun dialog yang konstruktif sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan industri, serta kesejahteraan jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada ekosistem pertembakauan nasional," ucapnya.Â
Tanggapan Kemenkes
Di tengah kekhawatiran pelaku industri terhadap dampak kebijakan pengendalian tembakau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah bukan untuk menghentikan aktivitas industri hasil tembakau, melainkan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Dr. Benget Saragih, yang menjadi satu-satunya narasumber dengan perspektif kesehatan dalam diskusi tersebut.
Sejak awal paparannya, Benget mengakui bahwa pendekatan Kementerian Kesehatan memang berbeda dibandingkan kementerian lain yang lebih banyak melihat sisi ekonomi maupun ketenagakerjaan.
"Kami dari kesehatan tentu akan terus menyuarakan perlindungan kesehatan masyarakat. Mungkin pandangannya berbeda dengan ekonomi, tetapi memang tugas kami adalah melindungi kesehatan anak bangsa. Nanti seluruh masukan itu akan dibahas bersama dalam proses harmonisasi antarkementerian," ujarnya dalam diskusi yang sama.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 masih menjadi ruang diskusi lintas kementerian yang melibatkan berbagai kepentingan.
Benget menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pemerintah memperketat pengendalian produk tembakau adalah tingginya konsumsi rokok di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.
Yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan bukan hanya jumlah perokok saat ini, tetapi tren konsumsi yang justru meningkat ketika banyak negara lain berhasil menurunkannya.
"Di berbagai negara konsumsi rokok menurun. Indonesia justru mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000 sampai 2020. Akibatnya beban kesehatan yang harus ditanggung pemerintah juga semakin besar," katanya.Â
Ia menambahkan bahwa merokok merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, seperti kanker paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit kardiovaskular lainnya.
Dalam berbagai studi kesehatan, konsumsi tembakau menempati urutan kedua faktor risiko penyebab kematian setelah hipertensi.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa saat ini diperkirakan mencapai sekitar 63 juta orang.
Namun yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan justru meningkatnya jumlah perokok usia anak.
Benget menjelaskan bahwa secara persentase prevalensi perokok anak memang mengalami sedikit penurunan, tetapi secara absolut jumlahnya justru meningkat hingga sekitar 5,9 juta anak.
"Kalau ini tidak kita kendalikan dengan baik, mereka akan menjadi kelompok yang menderita penyakit akibat tembakau di masa depan," ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Benget, terdapat fenomena munculnya perokok pemula pada usia yang sangat dini.
"Sekarang sudah ditemukan anak usia empat tahun yang mulai merokok. Itu sebabnya Kementerian Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan," katanya.Â
Menurutnya, risiko kesehatan akibat rokok tidak muncul secara langsung, melainkan baru dirasakan setelah belasan hingga puluhan tahun.
"Orang yang merokok hari ini mungkin belum sakit. Tetapi 10 sampai 20 tahun kemudian penyakit akibat rokok mulai muncul. Itulah yang menjadi kekhawatiran kami."
Benget menjelaskan bahwa berbagai penelitian menunjukkan semakin muda seseorang mulai merokok, semakin tinggi tingkat ketergantungannya terhadap nikotin.
Nikotin, menurutnya, memberikan pengaruh terhadap perkembangan otak sehingga anak-anak jauh lebih rentan mengalami kecanduan dibandingkan orang dewasa.
"Semakin muda seseorang mulai merokok, semakin sulit dia berhenti. Karena nikotin memengaruhi metabolisme dan perkembangan otak," ujarnya.Â
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok menjadi 21 tahun, sebagai bagian dari upaya menekan munculnya perokok pemula.
Menurut Benget, pembatasan tersebut merupakan salah satu strategi preventif agar masyarakat mulai mengonsumsi rokok ketika telah memiliki kematangan berpikir.
Kementerian Kesehatan juga menilai berbagai bentuk promosi produk tembakau saat ini semakin menyasar kalangan muda.
Benget menyebut paparan iklan, media sosial, kemasan yang menarik, hingga hadirnya berbagai varian rasa dinilai menjadi faktor yang mendorong anak-anak mencoba merokok.
Ia mencontohkan munculnya produk-produk rokok dengan cita rasa buah seperti apel, mangga, dan berbagai rasa lainnya.
"Kalau kita lihat sekarang ada rasa apel, mangga dan macam-macam. Hasil kajian menunjukkan hal-hal seperti itu justru lebih menarik bagi anak-anak. Karena itu kami ingin mengurangi daya tarik tersebut," katanya.Â
Menurutnya, pengendalian terhadap aspek pemasaran bukan ditujukan kepada perokok dewasa, melainkan untuk mengurangi kemungkinan anak-anak mulai mencoba rokok.
Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan dalam diskusi adalah rencana pengaturan kemasan rokok.
Menanggapi berbagai kekhawatiran pelaku industri, Benget menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak sedang menerapkan plain packaging (kemasan polos) sebagaimana yang berlaku di beberapa negara.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengusulkan penyeragaman warna dasar kemasan, sedangkan identitas merek tetap dipertahankan.
"Kami bukan menerapkan plain packaging. Yang diatur hanya warna kemasan supaya peringatan kesehatannya lebih efektif. Merek, logo dan identitas produk tetap ada," tegasnya.Â
Menurut Benget, penyamaan warna dimaksudkan agar perhatian konsumen lebih tertuju pada peringatan kesehatan bergambar yang selama ini telah menjadi bagian dari kemasan rokok.
Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut telah mengalami perubahan dibandingkan konsep awal setelah pemerintah menerima berbagai masukan melalui konsultasi publik.
"Awalnya memang ada beberapa usulan lain. Tetapi setelah public hearing, kami menerima banyak masukan. Sekarang yang dibahas tinggal warna kemasan."
Menanggapi kekhawatiran bahwa regulasi baru akan mematikan industri hasil tembakau, Benget memberikan penegasan. "Tidak ada maksud Kementerian Kesehatan untuk mematikan industri tembakau," ujarnya.
Menurut dia, seluruh kebijakan yang disusun hanya bertujuan mengurangi jumlah perokok baru, terutama di kalangan anak dan remaja.
Hal yang sama berlaku terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang merokok. Yang diatur adalah tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat bermain anak, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sarana transportasi. Di tempat umum seperti mal, restoran atau bar tetap boleh merokok, tetapi disediakan tempat khusus," jelasnya.Â
Dengan kata lain, menurut Benget, pemerintah tidak menghapus hak masyarakat dewasa untuk merokok, melainkan mengatur lokasi serta melindungi kelompok yang rentan terhadap paparan asap rokok.
Benget juga menjelaskan alasan di balik pembatasan iklan maupun penjualan rokok di sekitar kawasan pendidikan.
Sesuai ketentuan yang sedang dibahas pemerintah, iklan produk tembakau tidak diperbolehkan dipasang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, sedangkan penjualan rokok diusulkan tidak dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah.
Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan paparan iklan memiliki hubungan erat dengan munculnya perokok pemula.
Namun demikian, ia membuka ruang diskusi mengenai mekanisme implementasi aturan tersebut.
"Kalau memang ada cara yang lebih efektif, misalnya dengan memperketat verifikasi umur melalui KTP saat membeli rokok, tentu itu bisa menjadi bagian dari pembahasan bersama," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut juga muncul kekhawatiran bahwa pengaturan kemasan akan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Benget menolak anggapan tersebut.
Menurutnya, hasil pengalaman beberapa negara, termasuk Australia, menunjukkan penerapan pengaturan kemasan tidak secara otomatis meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ia menilai akar persoalan rokok ilegal justru terletak pada lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban membayar cukai.
"Rokok ilegal itu muncul karena produsennya tidak mau membayar cukai dan tidak mau memenuhi kewajiban memasang peringatan kesehatan bergambar. Karena itu yang perlu diperkuat adalah penegakan hukumnya," katanya.Â
Benget bahkan mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menjadi saksi ahli dalam proses hukum terkait kasus rokok ilegal.
Dari berbagai perkara tersebut, menurutnya, peredaran rokok ilegal lebih banyak berkaitan dengan praktik pelanggaran hukum dibandingkan substansi regulasi kesehatan.
Harmonisasi Tetap Menjadi Jalan Tengah
Menutup paparannya, Benget menegaskan bahwa seluruh masukan yang berkembang dalam diskusi akan menjadi bagian dari proses harmonisasi pemerintah.
Ia menyadari kepentingan sektor kesehatan tidak selalu sejalan dengan kepentingan ekonomi maupun industri.
Namun justru karena itulah proses penyusunan kebijakan harus melibatkan seluruh kementerian dan pemangku kepentingan.
"Kementerian Kesehatan akan terus menyampaikan kajian-kajian ilmiah mengenai perlindungan kesehatan masyarakat. Sementara kementerian lain akan menyampaikan perspektifnya masing-masing. Nanti keputusan akhirnya berada di tingkat pimpinan pemerintah," ujarnya.Â
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai masa depan industri hasil tembakau tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi atau kesehatan semata, tetapi juga bagaimana pemerintah mencari titik temu antara perlindungan masyarakat, keberlanjutan industri, dan kepastian berusaha.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
MBG Dorong Konsumsi Susu, Kemenperin: Limbah Kemasan Harus Dikelola Biar Tidak Cemari Lingkungan
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Siap Go Internasional! Kemenperin Cari Talenta Terbaik Buat WorldSkills ASEAN 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.