Bareskrim Polri Telusuri Aliran Uang Rp13,9 Triliun di Kasus Judol Hayam Wuruk

Jumat, 26 Jun 2026, 18:55 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri aliran uang senilai Rp13,9 triliun yang diduga terkait jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, serta membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6), mengatakan penyidik telah mendalami keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI), yakni MAP, BT, DFA, dan DA, yang diduga berperan dalam operasional jaringan perjudian daring tersebut.

Ket. Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6). — Sumber: antara foto

Dalam proses penyidikan, Dittipidum bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan para tersangka.

“Di mana yang WNI ini menggunakan rekening bank dalam negeri,” kata Wira.

Dari hasil analisis, penyidik menemukan rekening yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian daring dan menyita uang sebesar Rp8,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Selandia Baru, baht Thailand, dong Vietnam, riel Kamboja, riyal Arab Saudi, rial Oman, dirham Uni Emirat Arab, rupee India, ringgit Malaysia, peso Filipina, dan yen Jepang.

“Apabila mata uang asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp245 juta,” ujarnya.

Wira mengatakan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan forensik, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang menggambarkan aliran dana hasil perjudian.

“Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Dittipidum bersama PPATK terus menelusuri aliran dana jaringan perjudian daring tersebut untuk mengidentifikasi aset hasil kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat.

“Bareskrim berkomitmen terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kami akan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Wira.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Bikin Kaget! Kenapa Bupati Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang Saat HUT ke-81 RI?

Shayne Pattynama Kembali ke Persija Jakarta, Begini Reaksi Bahagianya

Tak Tinggal Diam, TNI AU Gerak Cepat! 13 Ton Bantuan Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Taman Safari Kembali Gelar Kompetisi Fotografi dan Video Satwa IAPVC, Tahun Ini Ada Dua Kategori Baru!

Duka Gempa NTT Sampai ke Amerika, Kedubes AS Sampaikan Belasungkawa

Mau Naik Kereta Murah? KAI Daop 2 Siapkan 4.040 Kursi dalam Promo 17 Agustus

Bikin Geger! Polda Jatim Selidiki Motif Pria di Balik Pelemparan Bom Molotov

Mimpi yang Jadi Nyata! Perjuangan Paskibraka Nasional 2026 hingga Berdiri di Istana

Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju

500 Pendaki Tim Ekspedisi 81 akan Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Arjuno

Meriahkan HUT RI, Kemenbud Gelar Cultural Fair Day, Sajikan Ragam Produk dan Karya Budaya

Kematian Arsitek Ekonomi Zhu Rongji Membuka Fase 'Superpolitik' Tiongkok

Pascagempa M6,4 di Simalungun, KAI Divre Sumut Pastikan Jalur Kereta Api Aman

Setu Babakan Adakan Pameran Temporer Tahunan, Hidupkan Mainan Tradisional Betawi

Polisi Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Ditangkap

73 Paskibraka Sulsel Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI.

Dua Pos Lantas Surabaya Diduga Dilempar Molotov, Polisi Amankan Seorang Pria.

Bantuan Sembako Presiden Prabowo Tiba di Maumere untuk Warga Terdampak Gempa.

Karhutla Melanda Hutan Lindung Bangka, Manggala Agni Bergerak Padamkan Api.

Gempa Bumi Guncang NTT, Pemprov Tetapkan Tanggap Darurat hingga 28 Agustus 2026.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.