Pemprov Kaltim Pastikan Proyek EBT Sejalan dengan Pemajuan Masyarakat Lokal

Kamis, 25 Jun 2026, 15:38 WIB

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pelaksanaan setiap proyek energi baru terbarukan (EBT) di wilayahnya berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemajuan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

"Pemerintah daerah menjalankan tugas untuk melindungi kepentingan, keselamatan, serta hak-hak masyarakat adat karena masyarakat dipandang sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Kamis (25/6).

Ket. Foto: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Kamis (25/6). — Sumber: antara foto

Bambang menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban penting memfasilitasi proses pembangunan infrastruktur ramah lingkungan agar berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat adat.

"Kami telah berkoordinasi dengan ketua adat setempat, di mana masyarakat di wilayah proyek PLTA 300 megawatt Batoq Kelo ingin dilibatkan dalam proses pembangunan dan bergayung sambut dengan pihak perusahaan pembangun," ujarnya.

Ekspansi energi bersih di Kalimantan Timur turut diperluas melalui rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga air di titik aliran Sungai Belayan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan tahap studi kelayakan proyek serupa di Sungai Kelai, Kabupaten Berau.

Begitu pun HAM warga lokal juga menjadi perhatian khusus pada garapan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) pada aglomerasi Samarinda dan Balikpapan di bawah Danantara, dengan pengelolaan 1.270 ton sampah per hari.

Menurut Bambang, partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan EBT ini merupakan langkah daerah untuk melepaskan ketergantungan pada energi fosil demi mencapai target bauran EBT sebesar 79 persen pada 2045.

Bambang melanjutkan kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 65 desa pra-PLN juga memberdayakan warga pedalaman sekaligus menurunkan emisi karbon sekitar satu juta ton per tahun.

"Dengan mengedepankan prinsip koordinasi lintas sektor, target besar transisi energi diyakini tidak hanya menyelamatkan iklim tetapi juga mengangkat derajat sosial ekonomi warga lokal," ujar Bambang.

Kemudian, pemenuhan hak-hak warga lokal dalam setiap proyek transisi energi ini semakin diperkuat dengan adanya mekanisme uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) dari pemerintah pusat.

"Pemenuhan HAM dalam dunia korporasi menjadi sorotan kami, dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap semua perusahaan swasta untuk memastikan bahwa praktik bisnis mereka benar-benar menghormati hak asasi manusia," ucap Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat menyambangi Samarinda.

"Penerapan instrumen kepatuhan HAM bagi setiap pelaku usaha energi tersebut dilandaskan pada Peraturan Presiden yang rancangannya saat ini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara," katanya.

  • Pemprov Kaltim
  • Proyek EBT
  • Pemajuan Masyarakat

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.