Pemprov Babel Prioritaskan IPR bagi Warga Desa di Kawasan Tambang Rakyat, Dorong Kesejahteraan Masyarakat.

Rabu, 24 Jun 2026, 11:16 WIB

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memprioritaskan pemberian Izin Penambangan Rakyat (IPR) kepada warga desa yang berada di kawasan penambangan rakyat guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Kita berharap IPR ini dapat mendongkrak perekonomian masyarakat yang ditetapkan pemerintah," kata Kepala Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Babel, Reskiansyah di Pangkalpinang, Rabu.

Ket. Foto: Penambang bijih timah di Pulau Bangka — Sumber: Antara Foto

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan DPRD Kepulauan Babel pada Senin (22/6/2026), Wilayah Penambangan Rakyat terdapat di tiga kabupaten yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur dengan luasan sekitar 2.150 hektare.

Sementara IPR untuk kawasan penambangan rakyat di kabupaten lainnya seperti Bangka, Bangka Barat dan Belitung masih tahap pengusulan ke Kementerian ESDM Republik Indonesia dengan luasan wilayah penambangan untuk masyarakat seluas 8.000 hektare.

"Dalam pemberian izin tambang rakyat ini, kami akan melakukan pemeriksaan identitas masyarakat yang mengajukan perizinan untuk memastikan mereka merupakan warga yang berdomisili di desa atau blok kawasan penambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia menyatakan izin penambangan rakyat ini hanya diberikan kepada koperasi berbadan hukum dan warga secara perorangan yang berada atau berdomisili di blok atau WPR yang terdapat di dalam desa tersebut.

Misalnya, di satu desa terdapat satu blok wilayah pertambangan rakyat, maka pemerintah akan hanya memberikan perizinan tambang rakyat kepada warga desa tersebut, baik atas nama perorangan maupun berbentuk koperasi.

"Ini sesuai Perda IPR yang telah mengatur peruntukkan atau pengelolaannya yaitu 10 hektare maksimal dikelola satu koperasi dan lima hektare maksimal dikelola per orangan," katanya.

Ia menambahkan dalam pengajuan izin tambang rakyat ini dilakukan secara online atau daring ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Babel, sehingga proses pemberian izin tambang ini berjalan dengan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, kita tengah mempersiapkan peraturan gubernur dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat ini, agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan masyarakat bisa menambang dengan aman, tenang dan legal," katanya.

  • izin penambangan rakyat

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.