Pemkab Temanggung Gandeng Kejari Cegah Pelanggaran Hukum APBDes

Jumat, 19 Jun 2026, 05:27 WIB

TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memperkuat sinergi melalui program pembinaan bagi seluruh pemerintah desa untuk meminimalisir potensi kekeliruan administratif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bupati Temanggung Agus Setyawan, di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, menyampaikan sejak awal masa jabatannya telah menginstruksikan Inspektorat untuk berperan sebagai mitra kerja pembinaan desa. 

Ket. Foto: Bupati Temanggung Agus Setyawan — Sumber: antara foto

"Saya ingin Inspektorat memberikan pemahaman di tahapan awal agar tidak ada potensi pelanggaran. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari diskusi kami dengan Pak Kajari sebagai bentuk niat baik pemerintah daerah," ujar Bupati.

Ia mengajak para kepala desa untuk terbuka dan aktif berkonsultasi kepada Inspektorat dan Kejari agar setiap permasalahan administratif dapat segera diselesaikan tanpa menunggu menjadi temuan hukum.

"Ini adalah ikhtiar kita bersama dalam tata kelola keuangan di tingkat desa. Jangan ditutup-tutupi, sehingga di kemudian hari tidak ada kekhawatiran potensi pelanggaran hukum," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Arifin Arsyad, menegaskan jajarannya mengedepankan fungsi pembinaan sesuai arahan Jaksa Agung RI.

Ia menyampaikan, kejaksaan tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap kades selama tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, seperti judi online, pernikahan, pembayaran uang muka mobil pribadi, atau pelaporan fiktif.


"Pak Bupati sangat memahami perjuangan menjadi kades, istilahnya kacang tidak lupa kulitnya. Beliau berkolaborasi agar persoalan administrasi tidak serta-merta menjadi persoalan hukum tindak pidana. Tapi kalau tetap nekad memakai dana desa atau APBDes untuk kepentingan pribadi, dikorupsi, ya tetap diproses hukum," katanya.

  • APBDes
  • Pemkab Temanggung
  • Cegah Pelanggaran

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.