Polres Karawang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kandung

Rabu, 17 Jun 2026, 06:05 WIB

KARAWANG - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.

"Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang pada Senin (15/6). Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa (16/6).

Ket. Foto: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ditangkap aparat Polres Karawang. — Sumber: antara foto

Ia menyampaikan pelaku berinisial C (62), warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.

Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang saat kejadian berada di dalam kamarnya.

Cep Wildan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Polisi juga menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Banyusari tidak lama setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama instansi terkait guna mendukung pemulihan kondisi psikologis korban.
 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.