Ombudsman: Pengawasan Internal Lemah dan Mental Ingin Dilayani Jadi Biang Buruknya Pelayanan Publik
Rabu, 17 Jun 2026, 14:05 WIBJakarta - Ombudsman RI (ORI) menilai belum efektifnya pengawasan internal di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kualitas pelayanan publik.
"Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani, bukan melayani," kata Anggota Ombudsman RI Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Partono, kondisi tersebut membuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal menjadi penting agar pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih objektif dan independen.
Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), hingga badan swasta atau perseorangan yang mendapat mandat menyelenggarakan layanan publik tertentu.
Ia menjelaskan, kehadiran Ombudsman bertujuan mendorong pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
"Dengan demikian, setiap warga negara memperoleh keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik," ujarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Ombudsman terus menjalankan berbagai program, antara lain pencegahan maladministrasi, pendidikan antimaladministrasi, serta mendorong terwujudnya layanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Partono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan layanan, pengabaian pelayanan, maupun tindakan tidak patut lainnya.
"Semua pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya alias gratis, nol rupiah," katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi melalui berbagai kanal, seperti situs resmi Ombudsman, WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun datang langsung ke kantor Ombudsman di pusat dan daerah.
Sementara itu, Majelis Etik Ombudsman RI merekomendasikan agar bidang pengawasan yang menjadi tanggung jawab anggota Ombudsman dapat dirotasi selama masa jabatan lima tahun.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan rotasi tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kepentingan tertentu pada bidang yang sama, seperti yang menjadi sorotan dalam kasus anggota Ombudsman periode 2021â2026.
"Jadi ada perputaran, jangan sekali mengurus tambang, tambang terus selama lima tahun jabatannya," kata Jimly.
Menurut dia, rekomendasi tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh pimpinan Ombudsman yang baru guna memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
PTP Nonpetikemas Cabang Teluk Bayur Layani MT. Southern Anoa 18.000 Ton Produk Turunan Kelapa Sawit Tujuan Pakistan
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Aurora Borealis: Keajaiban Cahaya Langit Skandinavia
-
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih di Puncak, tapi City semakin Dekat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.