Ombudsman: Pengawasan Internal Lemah dan Mental Ingin Dilayani Jadi Biang Buruknya Pelayanan Publik

Rabu, 17 Jun 2026, 14:05 WIB

Jakarta - Ombudsman RI (ORI) menilai belum efektifnya pengawasan internal di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kualitas pelayanan publik.

"Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani, bukan melayani," kata Anggota Ombudsman RI Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6).

Ket. Foto: Anggota Ombudsman RI Partono (bawah) saat mengisi webinar bertajuk "Ombudsman Untuk Siapa?", Selasa (9/6). — Sumber: Antara

Menurut Partono, kondisi tersebut membuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal menjadi penting agar pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih objektif dan independen.

Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), hingga badan swasta atau perseorangan yang mendapat mandat menyelenggarakan layanan publik tertentu.

Ia menjelaskan, kehadiran Ombudsman bertujuan mendorong pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

"Dengan demikian, setiap warga negara memperoleh keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik," ujarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Ombudsman terus menjalankan berbagai program, antara lain pencegahan maladministrasi, pendidikan antimaladministrasi, serta mendorong terwujudnya layanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Partono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan layanan, pengabaian pelayanan, maupun tindakan tidak patut lainnya.

"Semua pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya alias gratis, nol rupiah," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi melalui berbagai kanal, seperti situs resmi Ombudsman, WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun datang langsung ke kantor Ombudsman di pusat dan daerah.

Sementara itu, Majelis Etik Ombudsman RI merekomendasikan agar bidang pengawasan yang menjadi tanggung jawab anggota Ombudsman dapat dirotasi selama masa jabatan lima tahun.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan rotasi tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kepentingan tertentu pada bidang yang sama, seperti yang menjadi sorotan dalam kasus anggota Ombudsman periode 2021–2026.

"Jadi ada perputaran, jangan sekali mengurus tambang, tambang terus selama lima tahun jabatannya," kata Jimly.

Menurut dia, rekomendasi tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh pimpinan Ombudsman yang baru guna memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

‘Transportasi Logistik Dalam Perekonomian Nasional’

Rektor IPDN Nilai UU DKJ Berikan Kewenangan Khusus untuk Jakarta, Berbeda dari Daerah lain

Pegadaian Peduli, 480 Anak Ikuti Lomba Mewarnai di Jakarta Barat

Bantu Korban Bencana NTT, Kemenimipas Galang Donasi Rp1,8 Miliar

Resmi Dibuka di Lapangan Banteng! FLONA 2026 Hadirkan 6 Zona Ekoregion Nusantara

Squid Game: The Experience Hadir di Jakarta pada 16 Oktober, Pertama di Asia Tenggara

JIF Summit 2026 Resmi Ditutup: Jalin Koneksi Bisnis dan Tindak Lanjut Penandatanganan MoU

Trump Umumkan "Kesepakatan Minyak Terbesar dalam Sejarah Dunia" dengan Venezuela

Kepala DPMPTSP Sebut JIF Summit 2026 Bukan Cuma Soal Angka Investasi

JIF Summit 2026 Dorong Proyek Tanggul Laut NCICD Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Menpar Warning! Pariwisata Jangan Cuma Kejar Turis, Alam Harus Tetap Lestari

2 Jembatan Besar di Flores Rusak Parah, Menteri PU: Harus Selesai September & Tahan Gempa

Jangan Asal Pakai AI! Wamenkomdigi Soroti Risiko di Sektor Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Pekerja Informal Lewat 3R

Amankan Ajang Merdeka Run di Jakarta, Polda Metro Jaya Siagakan 784 Personel

Sabtu, Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hanya Buka di Depok, Tangerang dan Bekasi

Kemenpar Pasang Target Besar: Dieng Culture Festival Harus Bikin Wisata RI Makin Mendunia

Harga Emas Antam pada Sabtu (29/8) Anjlok Rp48.000 Menjadi Rp2,670 Juta/Gr

Dinas Pertanian Sumatera Selatan Sosialisasi Juknis Penyaluran Pupuk Subsidi ke Penyuluh

Terdata Desil 9, BPS Perbarui Data Warga Kulon Progo Timbul Jadi Desil 3

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.