PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping

Rabu, 14 Okt 2026, 18:10 WIB

JAKARTA— Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (PP TPTATI) pada 22 September 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak baru perlindungan industri dalam negeri setelah pembahasan hampir satu dekade. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki aturan khusus anti-circumvention atau anti-penghindaran terhadap tindakan antidumping dan tindakan imbalan.

Ket. Foto: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (PP TPTATI) pada 22 September 2026 — Sumber: istimewa

“Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 merupakan capaian penting bagi pemerintah yang juga sesuai dengan program kerja utama Kemendag, yaitu pengamanan pasar dalam negeri,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (14/10).

Menurut Mendag, PP ini tidak hanya memperbarui kerangka hukum lama, tetapi juga menghadirkan pengaturan yang lebih adaptif terhadap tantangan perdagangan global, khususnya melalui pengaturan praktik penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan atau anti-circumvention.

Apa itu Anti-Circumvention?

Dalam praktik perdagangan global, penghindaran (circumvention) bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti perubahan rute pengiriman, pengalihan negara asal, perubahan pola produksi, maupun bentuk transaksi lainnya untuk menghindari bea masuk antidumping.

Selama ini, praktik tersebut menjadi celah yang melemahkan efektivitas tindakan perdagangan yang sudah diberlakukan.

“Terobosan melalui pengaturan anti-circumvention menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah dalam merespons pola perdagangan yang terus berkembang. Hal ini sekaligus menjaga agar tindakan antidumping dan tindakan imbalan yang telah diberlakukan tetap efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Mendag Busan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah memiliki kerangka hukum yang lebih adaptif untuk mengantisipasi praktik yang berpotensi mengurangi efektivitas tindakan pengamanan perdagangan.

Penyempurnaan dari PP 34/2011

PP Nomor 39 Tahun 2026 menyempurnakan sejumlah substansi penting yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011. Penyempurnaan itu antara lain:

- Penambahan pengaturan tindakan pengamanan bilateral dan regional

- Pengaturan tindakan perdagangan di kawasan berfasilitas

- Penguatan mekanisme penyelidikan

- Sinkronisasi pengaturan trade remedies dengan komitmen Indonesia di WTO

Penyempurnaan ini diharapkan meningkatkan efektivitas proses penyelidikan dan penerapan tindakan perdagangan, memperjelas koordinasi antarkementerian/lembaga, serta memberikan kepastian hukum bagi industri dalam negeri dan pelaku usaha.

Penguatan tersebut juga penting untuk memastikan penerapan tindakan perdagangan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, bukti yang memadai, prosedur yang transparan, dan persyaratan hukum yang relevan.

“Melalui penguatan kerangka hukum tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa industri nasional memiliki kesempatan bersaing yang lebih adil di pasar domestik. Pada saat yang sama, kepastian prosedur dan penerapan tindakan perdagangan yang sesuai dengan ketentuan internasional diharapkan dapat mendukung iklim usaha yang lebih terprediksi dan berkelanjutan,” tutup Mendag Busan.

Komitmen Jangka Panjang

Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan nasional melalui pembaruan regulasi yang menjawab kebutuhan industri dan tantangan global.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, khususnya mengenai anti-circumvention, Indonesia memperkuat fondasi hukum untuk menjaga efektivitas perlindungan perdagangan, meningkatkan ketahanan industri dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

PP TPTATI menjadi komitmen untuk memiliki landasan hukum yang memadai dalam menghadapi praktik perdagangan internasional yang tidak adil, lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri, serta berbagai perkembangan praktik perdagangan global.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.