Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Telusuri Semua Proyek Pengadaan BGN

Senin, 15 Jun 2026, 17:10 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 dengan meneliti seluruh proyek pengadaan yang dilakukan lembaga tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pengadaan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6). — Sumber: Antara

“Semua pengadaan lagi kami teliti. Kami kerja sama dengan BPKP ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Menurut dia, pendalaman tersebut bertujuan memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak sekaligus mendukung kualitas pembelajaran di sekolah.

Selain itu, Kejagung juga ingin memastikan program MBG memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok kebutuhan pangan.

“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya, betul-betul dari penghasilan sekitar-sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kita proses, kasus ini kita buka dan ini kita dorong bagaimana agar tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik saat ini menelusuri dua klaster besar dugaan korupsi dalam program MBG.

“Modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Klaster pertama adalah dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Nah, dua klaster itu yang sedang kami sidik secara paralel,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Kemudian pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka terkait pencarian titik-titik dapur SPPG. Sementara pada 12 Juni 2026, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Penggelembungan Harga

Menurut penyidik, salah satu modus yang ditemukan adalah penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN. Sejauh ini, proyek yang diduga bermasalah antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang dananya telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Syarief menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Kejagung masih mendalami sejumlah proyek pengadaan lainnya yang ada di BGN.

“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka juga masih berlangsung. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa para tersangka pada pekan depan, termasuk Sony Sonjaya yang mengajukan status justice collaborator (JC).

“Sampai hari ini ada lima tersangka. Untuk perkembangannya, kami akan melakukan pemeriksaan minggu depan kepada para tersangka tersebut,” ujar Syarief.

  • Korupsi MBG

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.