- Home
-
- Megapolitan
-
- Transportasi Publik Jakart...
Transportasi Publik Jakarta Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Tanggal dan Ketentuannya
Jumat, 12 Jun 2026, 11:35 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menghadirkan program tarif transportasi publik Rp1 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Program ini berlaku selama tiga hari, yakni pada 22, 27, dan 28 Juni 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati layanan transportasi umum dengan tarif khusus yang sangat terjangkau. Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum sekaligus mendukung mobilitas warga selama rangkaian perayaan HUT Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diumumkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tarif Rp1 berlaku untuk sejumlah moda transportasi publik yang terintegrasi di ibu kota. Layanan yang masuk dalam program ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada rute tertentu.
Berikut layanan yang mendapatkan tarif khusus Rp1:
-
Transjakarta BRT.
-
Transjakarta Non-BRT.
-
Transjabodetabek.
-
MRT Jakarta.
-
LRT Jakarta rute VelodromeâPegangsaan Dua.
Seluruh pengguna layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat memanfaatkan program tarif spesial tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk memperoleh tarif promosi selama periode yang telah ditentukan.
Selain itu, terdapat beberapa metode pembayaran yang dapat digunakan oleh penumpang untuk menikmati tarif Rp1. Sistem pembayaran tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku di masing-masing layanan transportasi publik.
Metode pembayaran yang dapat digunakan meliputi:
-
Kartu Uang Elektronik (KUE), terdiri dari:
-
Bank Mandiri E-Money.
-
BCA Flazz.
-
BNI TapCash.
-
BRI Brizzi.
-
Kartu JakLingko.
-
KMT.
-
JakCard.
-
-
Aplikasi digital, yaitu:
-
JakLingko.
-
MyMRTJ.
-
Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam momentum perayaan ulang tahun kota. Kehadiran tarif khusus tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Meski demikian, terdapat sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam program tarif Rp1. Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares atau layanan penugasan transportasi lainnya, serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu yang telah memperoleh tarif Rp0 tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara optimal dengan tetap menjaga ketertiban selama menggunakan transportasi publik. Dengan adanya tarif khusus tersebut, warga dapat menikmati perjalanan keliling Jakarta dengan biaya yang sangat murah sekaligus turut meramaikan perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
- Transjakarta
- Transportasi Publik
- HUT DKI
- Dishub DKI Jakarta
- LRT Jakarta
- HUT Jakarta
- Tarif Rp1
- MRT Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
KAI Percepat Proyek Peron Baru Stasiun Bogor untuk KRL 12 Rangkaian
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
Tarif Transjabodetabek akan Naik, Berikut Rencana Dishub DKI
-
Re:Art LRT Jakarta: Hidupkan Ruang Stasiun dengan Sentuhan Seni
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.