Memperkuat Sinergi dalam Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Ponpes

Kamis, 11 Jun 2026, 23:25 WIB

Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Kementerian Agama dan kepolisian memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda.

Ket. Foto: Suasana kegiatan Pemkot Pekalongan, Kemenag dan kepolisian memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pondok pesantren di Pekalongan, belum lama ini. — Sumber: Antara

"Oleh karena itu, seluruh pihak perlu memastikan lingkungan pesantren menjadi tempat yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual," katanya.

Upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut seiring terjadinya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes di Kecamatan Buaran, Pekalongan belum lama ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Abdul Wahab menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan integritas pesantren untuk menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan sekaligus mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat bagi seluruh santri.

Ia berharap, sinergi ini perlu ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengelola pesantren dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

"Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren, kami berkomitmen memperkuat sistem perlindungan santri serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," katanya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota Kompol Akhwan Nadzirin mengatakan pencegahan merupakan langkah perlindungan terbaik bagi santri.

Setiap pondok pesantren, kata dia, perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP), kode etik, mekanisme pelaporan yang aman, serta sistem pengawasan yang efektif guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan perlindungan korban serta asas praduga tak bersalah," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.