Ditjen Imigrasi Tangkap 4 WNA Tiongkok Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang
Senin, 08 Jun 2026, 01:20 WIBJAKARTA -Â Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jajarannya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Menurut dia, penangkapan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming internasional di Semarang merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif.
âImigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,â kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6) di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing.
Keempat warga negara Tiongkok itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT serta sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.
Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini seluruh warga negara asing diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendarsam menyebut, pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat âImigrasi untuk Rakyatâ.
âPengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,â katanya.
Ke depan, lanjut dia, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegakan hukum maupun masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional.
- love scamming semarang
- ditjen imigrasi
- wna tiongkok
- pengawasan wna
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.