Wali Kota: Pemkot Bandung Siap Cairkan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu
Kamis, 04 Jun 2026, 17:33 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu. Rencananya, proses pencairan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.
Pemberian dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ketiga belas.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Lebih lanjut pemberian gaji ketiga belas diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihalPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu (3/6).
Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilaksanakan.
"PemkotBandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," tutur Wali Kota Farhan. ils/I-1
- Gaji Ke-13
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Menerima, yang Tidak Menerima, dan Besaran Nominalnya
-
Harga Emas Per Gram di Pegadaian pada Awal Mei: UBS Rp2.811.000, Galeri24 Rp2.786.000, dan Antam Rp2.880.000
-
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur
-
Wali Kota: Grand Design Kependudukan Jadi Panduan Bandung Menuju 2045
-
PT PLN (Persero) Dukung Kegiatan Kejuaran Dunia Taekwondo di Uzbekistan 2026
-
Sultan Instruksikan Penutupan Daycare Ilegal demi Perlindungan Anak di DIY
-
Luis Enrique Tabuh Genderang Perang: Akui Bayern Konsisten, Tapi Tegaskan Skuad PSG Tak Terkalahkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.