- Home
-
- Luar Negeri
-
- Thaksin Shinawatra Diberi ...
Thaksin Shinawatra Diberi Pengampunan Kerajaan
Kamis, 04 Jun 2026, 02:15 WIBBANGKOK - Menteri Kehakiman Tailan, Rutthapon Naowarat, pada Rabu (3/6) mengatakan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra termasuk di antara mereka yang diberikan pengampunan kerajaan dalam rangka perayaan ulang tahun ke-48 Yang Mulia Ratu Suthida.
âNama Thaksin muncul dalam daftar penerima pengampunan,â ucap Rutthapon.
Pengampunan tersebut diberikan menyusul keluarnya publikasi Perintah Kerajaan oleh Raja Maha Vajiralongkorn dalam Lembaran Negara Kerajaan yang mengeluarkan Dekrit Kerajaan tentang Pengampunan Kerajaan 2026.
Ketika diminta untuk mengklarifikasi status hukum Thaksin dan apakah ia harus menyelesaikan sisa hukuman satu bulan dan 10 hari, Rutthapon mengatakan bahwa mantan perdana menteri itu akan segera dibebaskan dari hukumannya.
âBerdasarkan hukum, dia langsung dibebaskan karena masa hukumannya tinggal kurang dari satu tahun,â kata dia.
Sebelum pengumuman tersebut, Thaksin sedang menjalani masa percobaan selama empat bulan yang dimulai pada tanggal 11 Mei dan dijadwalkan akan menyelesaikan hukumannya pada tanggal 9 September 2026. Selama periode tersebut, ia diharuskan melapor kepada petugas pengawasnya sebulan sekali.
Pengampunan kerajaan tersebut langsung mengakhiri masa percobaannya, yang berarti dia tidak lagi diharuskan melapor kepada pihak berwenang yang mengawasi masa percobaan dan tidak perlu menunggu hingga 9 September agar hukumannya berakhir.
Thaksin, 76 tahun, dijebloskan ke penjara pada 9 September tahun lalu ketika Mahkamah Agung memerintahkannya untuk benar-benar menjalani hukuman satu tahunnya karena penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan saat menjabat sebagai perdana menteri sebelum tahun 2006.
Pengadilan menyatakan bahwa mereka tidak mengakui masa tinggalnya yang lama di bangsal VIP di Rumah Sakit Umum Kepolisian antara tahun 2023 dan 2024 sebagai alasan untuk menjalani hukuman penjara. Pengadilan juga menyatakan bahwa pemindahan Thaksin dari Penjara Tahanan Bangkok tak lama setelah kedatangannya ke Rumah Sakit Umum Kepolisian setelah ia mengeluh sakit dada, dianggap tidak sah.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, Mahkamah Agung memerintahkan Thaksin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun yang telah dijatuhkan kepadanya dua tahun sebelumnya. SB/BangkokPost/I-1Â
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber
Berita Terkait:
-
Hyundai Siapkan Produk Baru untuk Pasar Indonesia di GIIAS 2026
-
Klasemen Liga Inggris Jelang Burnley vs Manchester United, Ujian Perdana Darren Fletcher
-
DPRD DKI Minta Penanganan Banjir dan Sampah Jakarta Jadi Prioritas RKPD 2027
-
Bentrokan Thailand-Kamboja Sebabkan Setengah Juta Orang Mengungsi
-
Di Tengah Krisis Global, IEA Ajak Dunia Lebih Efisien Pakai Energi Biar Lebih Tahan Banting
-
Daftar Tanggal dengan Tiket Kereta Lebaran yang Masih Banyak, Cocok untuk Arus Balik!
-
Era Baru AI: Chatbot Mulai Dipenuhi Iklan Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.